PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Diduga Putusan Rendah Dari Tuntutan, Pihak Keluarga Korban Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Kecewa, melalui jaksa akan Ajukan Banding.

Lahat Sumsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kekecewaan terhadap putusan kasus pencabulan anak dibawah umur, dirasakan pihak keluarga korban.
Lantaran putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, Dianggap pihak keluarga korban terlalu rendah. Yakni dari tuntutah Enam (6) tahun Enam (6) bulan dan diputus Dua (2) tahun Delapan (8) bulan oleh pengadilan.
Pada hari senin tanggal” 06/11/2023.

Ar (37) warga Pagaralam orang tua korban sebut saja Bunga (14) kepada rekan media menegaskan. Bahwa pihak keluarga terkejut mengetahui putusan hakim terhadap Hsl (17) anak pelaku yang berhadapan dengan hukum divonis rendah tersebut.

Saya selaku bapak korban pencabulan mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang menvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun delapan bulan. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa Enam (6) tahun Enam (6) bulan tetapi faktanya dari apa yang di putuskan pengadilan Negeri Lahat (PN)Lahat,” sangatlah rendah tegas Ar, Selasa /07/11/2023/.

Lanjutnya bahwa pelaku seharusnya mendapatkan hukuman semaksimal mungkin akibat perbuatannya terhadap anak.kami. Sebab pelaku telah merusak masa depan anak kami selaku korban. Apalagi beban psikologi anak kami.selaku korban akan diingatnya selama hidupnya “Karena hukuman lama pun itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zitt Muttaqin mengatakan.Terhadap putusan PN Lahat ,jaksa akan melalukan upaya hukum yakni banding.

Sementara Humas PN Lahat Dias Nurima Sawitri SH MH mengungkapkan. Bahwa dalam persidangan yang diketuai majelis Chrisinta Dewi Destiana, SH, Anggota Diaz Nurima Sawitri SH MH dan Maurits Marganda Ricardo, SH putusan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut ialah Dua (2) tahun Delapan (8) bulan.

Pewarta://Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button