Minsel – COBRA BHAYANGKARA NEES
Informasi yang didengar wartawan Bhayangkara News dimana di Desa Sulu kecamatan Tatapaan mendapatkan Dana Aspirasi dari salah satu Anggota Dewan Republik Indonesia (RI) komisi 5 (Djenri Kentjem) yang anggarannya tidak di ketahui.
Proyek pembuatan jalan kebun yang sudah berjalan kurang lebih seminggu namun dari titik nol nya tidak di temui papan informasi atau papan proyek.
Dari kurang lebih seminggu pekerjaan berjalan bahkan alat berat sudah di turunkan dan telah beroperasi hingga Selasa 24/10/23 tidak kelihatan papan proyeknya.
Sedangkan dalam undang undang keterbukaan informasi publik sudah jelas menyebut, “UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat”
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangun jalan kebun yang menjadi akses pertanian desa Sulu kecamatan Tatapaan.
Sejauh pantauan wartawan dilapangan hingga saat ini tidak terlihat papan pengumuman proyek tersebut.
Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas menabrak aturan.
Bahkan wartawan media ini mengkonfirmasi ke salah satu bahkan dua orang yang berada di lokasi pekerjaan dan mempertanyakan terkait papan proyek ia mengatakan kami dari Balai dan itu bukan wewenang kami, kami orang lapangan.
Disisi lain dalam pekerjaan jalan kebun tersebut diduga adakan pengrusakan tanaman bertahun yaitu pohon cengkih yang lagi dan sementara berbuah.
Pohon cengkih yang di rusaki adalah sebanyak 8 pohon dan pohon cengkih tersebut adalah milik dari keluarga Langi Waney atau ibu janda LINKAN WANEY dengan alamat Desa Popontolen kecamatan Tumpaan.
Diketahui ibu janda LINKAN WANEY adalah berusia 76 tahun
ke 4 anak dari keluarga Langi Waney bersama orang tua/ mama sangat Keberatan dengan tindakan dari pekerja proyek tersebut.
Anak anak dari keluarga Langi Waney yaitu:
- Keluarga Langi Ondang
- Keluarga Sorongan Langi
- Keluarga Langi Pandeirot
- Keluarga Langi Singal
Akan membawa keRana Hukum terkait pengrusakan tanaman/pohon cengkih yang sementara berbuah
Dalam pekerjaan jalan tersebut operator alat berat langsung merobohkan 8 pohon cengkih yang sementara mengeluarkan buah.
Serlo Langi adalah salah satu anak dari keluarga Langi Waney (ibu janda Linkan Langi Waney) saat beri tanggapan kepada wartawan media ini ia mengatakan “Dengan terjadinya pengrusakan tanaman/pohon cengkih ini kami akan melaporkan kepada pihak berwajib atau kami keluarga besar Langi Waney orang tua dan anak anak akan arahkan ke Rana Hukum terkait pengrusakan.
Kami keluarga besar Langi Waney adalah taat dalam membayar pajak bumi dan bangunan dan sangat percaya dengan undang undang pasal 406 ayat 1 KUHP yang menyebut, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan ” Jelas Serlo