Lahat Sumsel-COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. Melalui Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP M. Romi SH. Mhum, Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja,
Berdasarkan Dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.RES NARKOBA/Polres Lahat/Polda Sumsel, Sekira Pukul 20:30 Wib, Pada hari kamis tanggal 19 Oktober 2023.
Tempat kejadian Tersangka yang dibamankan dari satuan Reskrim Narkoba polres lahat di Desa Muara Siban kecamatan pulau pinang kabupaten lahat an. BAW bin IL umur 21 tahun pekerjaan wiraswasta yang beralamatkan Di desa tanjung menang kecamatan tanjung tebat kabupaten lahat sumatera selatan,
Barang Bukti yang di amankan satu paket
sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja;
“satu unit smartphone merek Realme warna Biru.
Dengan Berat Brutto
satu paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor / brutto 100 gr (seratus gram).
Atas tindakan pidana yang dilakukan tersangkat dijerat dengan Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang bersetatus kurir
Dasar Kronologis Penangkapan tersebut
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika setelah dilakukan lidik orang dan tempat. Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira jam 20.30 Wib telah diamankan.
satu orang terduga pelaku an, BAW oleh petugas polisi diduga dalam perkara narkotika jenis Ganja di pinggir jalan Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. Sumatera Selatan,
Pada saat terduga pelaku diamankan, kemudian petugas polisi melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sekitaran tempat kejadian tersangka.
pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja disemak semak tidak jauh dari terduga pelaku diamankan
petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit smartphone merk Realme warna biru yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Diakui oleh terduga pelaku bahwa barang bukti tersebut di atas adalah miliknya.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Kasat Res Narkoba,
Pewarta//Mujiyono