PORTAL DAERAHUncategorized

Devisit Anggaran : Berhutang atau Menjual Saham ?.

Banyuwangi- COBRA BHAYANGKARA NEWS

Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja. Apabila APBD mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang  dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. SiLPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut. ( Sumber : https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apa-yang-dimaksud-dengan-defisit-apbd-dan-bagaimana-tindak-lanjutnya

Berbicara di level daerah, hampir di semua daerah pasti pernah defisit anggaran. Penyebab defisit antara daerah satu dengan daerah lain pasti berbeda begitu pula dengan penanganan defisitnya. Misalkan di Banyuwangi penanganannya berhutang atau menjual saham yang dimiliki pemerintah kabupaten Banyuwangi di salah satu perusahaan.

Contoh, pada tahun 2023 terjadinya defisit anggaran. Sekilas yang kita kaji adalah untuk lebih bayar dari Kementerian Dalam Negeri yang berjumlah sekitar 90 an Miliar yang harus dikembalikan dan dana untuk gaji pegawai P3K yang diestimasikan mendapat sekitar kurang lebih Rp. 50 Miliar namun pada nyatanya terealisasi sebesar Rp. 6 Miliar. Jika ditotal dari ke dua item itu saja sudah mencapai kurang lebih Rp. 140 Miliar untuk menjadikan pemerintah kabupaten Banyuwangi devisit.

Pertanyaannya, apakah yang akan dilakukan pemerintah kabupaten Banyuwangi untuk menutupi potensi defisit anggaran? Apakah akan berhutang atau akan menjual saham yang dimilikinya, atau akan mengurangi jumlah pekerjaan Penunjukan Langsung ( PL ) ?.Penulis menduga bahwa terjadinya defisit anggaran karena kurangnya harmonisasi yang hakiki antara Legislatif dan Eksekutif dalam merajut program yang efektif dan efisien untuk Banyuwangi lebih baik lagi atau hanya terjalin rasa empaty antara Eksekutif dan Legislatif yang bertujuan sama yaitu ” memajukan diri “.

APBD ini diperuntukkan untuk kepentingan rakyat apa kepentingan golongan atau kepentingan politik?. Tidak ada yang harus disalahkan dan siapa yang salah, tujuannya adalah mengembalikan esensi dari APBD ini tujuannya apa dan untuk siapa.

Supaya tidak terjadi defisit, mungkin pemerintah kabupaten Banyuwangi bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Salah satu korelasi untuk peningkatan PAD adalah jika adanya kelancaran dalam proses perijinan investasi di Banyuwangi. Ternyata proses perijinan ini melibatkan banyak melibatkan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) teknis. Contoh, Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) yang banyak dikeluhkan oleh pemohon PBG tentang proses di dinas teknis. Dimana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) 2023 terproyeksi Rp. 576,5 Miliar. Dengan banyaknya investasi yang masuk akan menjadi potensi peningkatan PAD dan itu merupakan salah satu langkah kemandirian fiskal daerah sehingga tidak tergantung pada dana transfer pusat. Kini berlahan namun harus pasti, pemerintah daerah melalui semua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) telah melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin berinvestasi seperti mempermudah dalam proses PBG.

Selain itu untuk tidak terjadi defisit anggaran pemerintah daerah juga bisa mengurangi kegiatan yang bukan menjadi prioritas misalkan mengurangi biaya perjalanan dinas yang keluar begitu besar seperti contohnya acara peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) seperti yang dilakukan pada tanggal 26 hingga 28 Januari 2023 di makasar, kunjungan ke luar negeri dan atau bisa juga mengurangi festival yang tidak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan dan kebermanfaatan untuk kesehatan keuangan pemerintah dan masyarakat Banyuwangi.

Cukup membanggakan jika berbicara transfer pusat. Pemerintah kabupaten Banyuwangi sering mendapatkan prestasi di kancah nasional. Hal ini juga menjadi poin positif dikarenakan dalam setiap penghargaan yang didapat ada insentif yang diterima oleh daerah dari pemerintah pusat. Hal ini juga bisa membantu dalam pendapatan daerah. Karena semua proyeksi pendapatan dan belanja daerah sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ( Perda ).

Pewrt//#Erny

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button