BERITA PEMERINTAH

Satpol PP Gulung Reklame Nakal 11 Jan 2023.

Banyuwangi,Cobra_Bhayangkaranews.co.id Di Bongkar: Petugas Satpol PP menertibkan reklame yang melanggar aturan di sekitar Pasar Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Rabu 10 Jan 2023.

Sejumlah papan baliho dan reklame di jalan raya sekitar Pasar Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru dibongkar paksa oleh anggota Satpol PP BKO V Genteng, Rabu 10 Jan 2023.

Sejumlah papan reklame dan baliho iklan produk rokok itu, dibongkar paksa karena dianggap melanggar aturan. “Kami menurunkan reklame seuai data yang dikirim Kasatpol PP Kabupaten Banyuwangi,” terang Kordinator Satpol PP BKO V Genteng, Masruri.

Menurut Masruri, dalam operasi ini ada satu baliho berukuran besar dan sembilan reklame vertikal yang dibongkar. Semua barang itu, dibawa ke kantor Satpol PP BKO V di kantor Kecamatan Genteng. “Yang berukuran besar berada di jalur Gumitir,” ungkapnya.

Dari 10 baliho reklame itu, jelas dia, semuanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Ada yang izinnya sudah kedaluwarsa, ada juga yang melanggar aturan pemasangan reklame,” ucapnya.

Dalam penertiban papan reklame itu, Satpol PP juga membawa alat yang dibuat untuk memotong papan iklan yang terbuat dari besi. Semua barang itu langsung diangkut ke truk dan dibawa ke kantornya. “Tidak hanya mengambil reklamenya, papan reklame berukuran besar kita potong,” katanya.

( Nurhadi )

Team Cobra Sity

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button