PORTAL HUKUM

Tem Walet Sat Res Narkoba Polres Lahat, Berhasil Menggerbek Pelaku Pengedar Narkotika Di Desa Pagar Sari Lahat

Lahat Sumsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono, SI.K.,M.T.
Didampingin Waka Polres Kompol Roy Aprian Tambunan SP. SIK, Melalui Kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH.Mhum dan personel telah berhasil ungkap kasus Narkotika, Tempat Dan Kejadian Perkara Di Jalan Kamboja No 124 Dusun I Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera selatan, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/72/VIII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Sekira Pukul” 15:30 Wib, Pada Hari Jum’at tanggal” 04/08/2023.

Tersangka Yang Diamankan”
(Satu) an. F Bin SP ” Umur 32 Tahun, Pekerjaan, Belum Bekerja Yang Beralamatkan, Jalan Kamboja No 124 Dusun I Desa Pagar Sari Kec. Lahat Kab. Lahat Sumatera Selatan.

(Dua) an. M Bin Is (Alm) Umur 28 Tahun, Pekerjaan, Belum Bekerja Yang Beralamatkan” Desa Karang Anyar Kec. Lahat Kab. Lahat Sumatera Selatan.

(Tiga) an. AK Bin AM. Umur 29 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Yang Beralamatkan” Gang Sentral Kec. Talang Jawa Utara Kab. Lahat Sumatera Selatan .

(Empat) an. H Bin JK. Umur 31 Tahun, Pekerjaan, Belum Bekerja, Yang Beralamatkan Di Jalan Sentosa Gang Masjid Al Amin Kelurahan. Talang Jawa Selatan. Kec. Lahat Kab.Lahat Sumatera Selatan.

Barang Bukti Yang Di Amankan Dari Satuan Res Narkoba Sbb,”
(satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gr (dua koma empat tujuh gram).
38 (tiga delapan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,78 gr (delapan koma tujuh delapan gram).
(satu) batang pipet plastik yang ujungnya sudah diruncing,”
(satu) unit timbangan digital;
(dua) bal plastik klip transparan,”
(satu) unit smartphone,”

Berat Bruto ,”
(satu) paket sedang sabu berat brutto/kotor 2,47 gr (dua koma empat tujuh gram).
38 (tiga delapan) paket kecil sabu berat brutto/kotor 8,78 gr (delapan koma tujuh delapan gram).

Pasal yang disangkakan Adalah ,”
Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Status Seagai Pengedar.

Kronologis Penangkapan ,”
Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 sekira jam 15.30 wib diamankan 4 (empat) orang tersangka an (F, M, AK dan H), di rumah tersangka an,( F ) yang berada di Jalan Kamboja No 124 Dusun I Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa (Satu) paket sedang, 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu, (satu) batang pipet plastik yang ujungya diruncing, (satu) unit timbangan digital, dan (dua) bal plastik klip transparan ditemukan di lantai ruang tamu didepan tersangka diamankan, Kemudian petugas polisi juga menyita (satu) unit smartphone milik tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pugkas Aiptu Lispono SH,
Kasubsi Penmas Humas .

Pewarta//Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button