PORTAL HUKUM

Diduga Oknum Camat Ekspresikan Pungli 10% Terhadap Kades Desa Liandok Kecamatan Tompaso Baru

Mjnsel- COBRA BHAYANGKARA NEWS

Terkait dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Desa Liandok Kecamatan Tompaso Baru yang sempat viral di media sosial, Hukum Tua Desa Liandok yang didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Periwarsa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 juli 2023, menyambangi Polres Minsel untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pungli tersebut.

Kejadian tersebut diduga dilakukan oleh oknum Camat yang meminta sepuluh persen (10%) dari Dana Desa (DD) kepada Hukum Tua, namun tim kuasa hukum menyayangkan pihak reskrim polres minsel menolak laporan tersebut dengan alasan belum bisa dibuat LP, dan pihak kepolisian hanya menyarankan untuk dibuat pengaduan.

Junaedy Lintong selaku kuasa hukum didampingi Sefralen Tumanduk, Satryano Pangkey dan Arjen Wowor mengatakan, persoalan pungli ini bukan persoalan delik aduan tetapi masuk kategori delik materiil. Seperti pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”. 

“Harusnya pihak kepolisian memerima laporan dugaan pungli ini. Sebagaimana juga kejahatan pungli dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi. Adapun faktor penyebab terjadinya pungli pada umumnya para oknum ingin menambah penghasilan akibat gaji resmi para birokrat yang rata-rata masih tergolong rendah,” jelas Lintong kepada wartawan, Senin (31/07/2023).

Ia juga mempertanyakan sikap kepolisian. Padahal kasus tersebut juga telah viral di media sosial dan kami telah menyodorkan bukit-bukti dan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

“Dengan adanya kejadian ini, dimana laporan kami tidak diterima maka kami akan melakukan upaya untuk membuat laporan baru ke Polda Sulut dalam waktu dekat ini,” kata Lintong.

Sementara itu Sefralen Tumanduk menambahkan bahwa dugaan pungli yang terjadi ini bukan hanya persoalan individual tetapi juga merupakan persoalan kepentingan rakyat.

“Jadi, dalam mengungkap dugaan pungli ini kami selaku kuasa hukum juga mendampingi saudara Risky (RS) yang adalah pendamping desa dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh oknum anggota dewan SL, juga merupakan kuasa hukum dari hukum tua desa liandok,” pungkasnya.

Derby

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button