BhayangkaraNews – Komplotan pelaku pencurian mesin traktor yang beraksi di beberapa wilayah di bolaang Mongondow Raya termasuk Kotamobagu di ungkap team satuan reserse kriminal polres Kotamobagu.
Pengungkapan kasus pencurian mesin traktor ini di sampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK lewat konferensi pers di Mapolres Jumat ( 06/01/2023 ) .
Kapolres yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu anugrah Ari Pratama,STrK.SIK . serta kasi Humas Iptu IDewa Dwianyana menyampaikan kronologis pengungkapan kasus yang berawal dari penangkapan terduga pelaku Pencurian sepeda motor RO Alias Rhio (31) warga desa dumara kec, Dumoga tenggara yang juga seorang residivis pada Sabtu ( 31/12/2022 )
Saat di Tangkap bersama satu unit sepeda motor yang di duga hasil curiannya, RP yang di interogasi petugas mengaku juga melakukan beberapa pencurian beberapa mesin traktor bersama Rekan Rekannya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kemudian kembali mengamankan dua terduga pelaku Pencurian mesin traktor yakni S alias Adi (26) warga desa dumara dan SM Alias sucip (25) warga desa Mopait kecamatan Lolayan bersama barang bukti 1 unit mesin traktor .
Dari pengembangan 3 pelaku ini , petugas mengamankan 3 unit mesin traktor dengan tempat kejadian perkara,TKP wilayah Bolsel 2 unit ,dan TKP wilayah Bolmong satu unit yang terdapat satu laporan polisi kehilangan, barang bukti tersebut langsung di serah terimakan ke sat Reskrim polres bolsel dan Bolmong.
Pada Selasa ( 03/01/2023 ) dari hasil pengembangan , petugas kembali mengamankan satu terduga pelaku pencurian yakni AM Alias nandito (24) warga desa dumara berikut barang bukti dua unit mesin di wilayah Minahasa dan Minahasa Utara ,di Duga kedua mesin ini di curi di TKP desa Kobo besar , kecamatan kotamobagu timur.
Selanjutnya pada Rabu ( 04/01/2023 ) diamankan satu terduga pelaku yakni YM alias yan (24) warga desa Mopait kecamatan Lolayan bersam 1 unit mesin di duga hasil curian di TKP desa tanoyan Utara ,dan pada Kamis ( 05/01/2023 ) satu terduga pelaku yakni DM Alias dik (35)desa kopandakan 1 serta MK alias (23) warga desa Lanut , kecamatan modayak Boltim,yang juga merupakan Residivis curamor bersama 1 buah mesin traktor yang di duga TKP nya desa bungko .
“Para pelaku memanfaatkan situasi pada pergerakan piala dunia traktor-traktor ini di tinggalkan di sawah tanpa penjagaan , sehingga dengan leluasa mereka pencurian”,ujar Kapolres.
Ditambahkan oleh Kapolres Bahwa para pelaku terancam pasal 363 ayat ( 1 ) ke-4 KUHP pidana Subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .
Fandimenoox.P