Lahat,Sumsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. Melalui Kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH.Mhum, bersama dengan Kapolsek Tanjung sakti Iptu Yogie Melta. Ssos dan personel telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/03/VII/2023/SPK.POLSEK TANJUNG SAKTI/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Waktu Dan Kejadian Sekira Pukul” 22:00 Wib, Pada Hari Selasa tanggal 25/07/2023.
Tempat Kejadian Perkara Di
Desa Gunung Ayu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat, Sumsel, Tersangka an, D bin S (Alm) umur 27 tahun, pekerjaan petani, yang beralamatkan Desa Gunung Ayu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kab.Lahat Sumsel.
Barang Bukti Yang Di Amankan Dari Pelaku Tersebut,
(dua) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja;
(empat) linting daun kering terbalut kertas diduga narkotika jenis ganja;
(satu) potong celana panjang warna hitam.
Dengan Berat Bruto”
(dua) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja berat brutto/kotor 15,4 gr (lima belas koma empat gram);
(empat) linting daun kering terbalut kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto/kotor 2,3 gr (dua koma tiga gram),
Total Brutto Ganja “
17,7 gr (tujuh belas koma tujuh gram).
Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Status Pengedar
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis Ganja, kemudian personil Polsek Tanjung Sakti melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira jam 22.00 Wib di Desa Gunung Ayu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat tertangkap tangan 1 (satu) orang tersangka an. D bin S (Alm) .
dalam perkara narkotika jenis ganja, Saat akan dilakukan penangkapan tersangka an. D sedang berada didepan rumahnya. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan petugas polisi menemukan (dua) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan (empat) linting daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas polisi didalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melimpahkan perkara tersebut Ke Sat Res Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Lahat” Pungkas Aipda Lispono SH. Humas Polres Lahat.
Pewarta/Mujiyono,