PORTAL DAERAH

Pemkab Barsel Laksanakan Soaialisasi Indeks Inovasi Daerah Dan Input Data Tahun 2023.

BUNTOK COBRA-BHAYANGKARA NEWS

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantah Tengah melaksnakan kegiatan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah data untuk tahun 2023 dan sekaligus penandatanganan peryataan komitmen antara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan Pemerintah Daerah Kab.Barito Selatan (Barsel) tentang penerapan aplikasi sistem informasi pusat jejaring inovasi daerah (Puja Indah) bertempat di Aula Kantor Bappeda,jalan Pahlawan atas
Jum’at.14/7/2023 pagi jam 09.00.WIB.

Dalam acara sosialisasi dihadiri pejabat dari Kementrian Dalam Negeri RI,Kepala Badan Strategis Kebijakan bapak DR.Yusharto Huntuyongo.M.Si. serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh Camat di Kab.Barsel.

Menyampaikan kata sambutan nya Kepala Badan Strategis Kebijakan Kementerian Dalam Negeri Ri “Dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi serta penandatangan kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri untuk menerap dan meningkatkan inovasi di Pemkab Barsel”,Ucap nya.

“Berdasarkan ketentuan Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di pasal 388 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah
harus melaporkan Inovasi yang dilaksanakan di daerah”,Ujar nya Yusharto.

Ditambahkan Yusharto” Berbagai macam Inovasi ini dalam ketentuan tidak menjadi pelanggaran apa bila bapak/ibu apabila dalam penyerapan Inovasi pelaporani tersebut belum mencapai tujuan nya,dengan demikian kita diminta untuk setiap saat berpikir kreatif menghasilkan Inovasi percepatan penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah dan Pembangunaan”,Pungkas nya.

Di kesempatan yang sama Pj Bupati Barsel
H.Deddy Minarwan menyampaikan kata sambutan nya,yang di sampai kan Sekda Barsel
Eddy Purwanto, ” Inovasi daerah sebagai bentuk pembaharuan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kemajuan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan pemerintah”.

,”Memperhatikan peraturan bersama MENRISTEK dan MENDAGRI No.03 tahun 2012 No.36 tahun 2012″,Ucap Pj Bupati, ” tentang penguatan sistem Inovasi Daerah (Pasal 1),pengertian Inovasi adalah kegiatan penelitian,pengembangan,penerapan,pengkajian,perekayasaan dan pengoperasian ( yang selanjutnya disebut kelitbangan bertujuan mengembangkan)”.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim serta atas restu dan perkenan seluruh hadirin sekalian,dengan ini Kegiatan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah dan Input Data Tahun 2023 secara resmi nyatakan di buka”,Tutup nya Deddy.

Sawalun DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button