PASURUAN – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan 2(dua) pria pelaku Jambret yang di tangkap oleh massa di tepi Jalan Raya Dsn. Nganglang, Ds. Oro-Oro Ombo Kulon, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan, pada Rabu (05/07/2023) pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut yakni UT(32) warga Ds. Kedung Banteng, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan, dan SD(40) warga Ds. Gejugjati, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan.
Sedangkan korban merupakan seorang wanita bernama Puput warga Dsn. Rembang 4, Ds. Rembang, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 pukul 16.00 WIB, telah terjadi aksi kejahatan berupa jambret hp yang dilakukan oleh kedua pelaku UT(32) dan SD(40).
“Pada saat korban dengan saksi berboncengan, dan hp di taruh di lubang saku kanan sepeda motornya, selanjutnya korban diikuti oleh pelaku dan kedua pelaku memepet korban dan langsung mengambil hp korban, kedua pelaku hendak melarikan diri, namun keduanya diteriaki maling oleh korban dan saksi, kemudian kedua pelaku dikejar oleh warga dan diamankan beserta sepeda motor pelaku yang kemudian di bakar oleh massa, selanjutnya kedua pelaku berhasil di evakuasi oleh polsek Rembang dan buser Polres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan di Polres Pasuruan,” ungkap Kasat Reskrim.
Anggota berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku, yang terdiri dari 1(satu) unit sepeda motor merk Satria FU milik pelaku yang dibakar oleh massa, dan Hp merk Samsung milik korban.
Pew//mDr