PORTAL HUKUM

Tiem Walet Res Narkoba Polres Lahat Berhasil Meringkus Pelaku Diduga Pengedar Narkotika Jenis Ganja

LAHAT SUMSEL – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T. Melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Romi SH, MH, dan personel telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/58/VlI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 03 Juli 2023.
Waktu Kejadian”
Sekira pukul” 00:30 WIB
Pada hari Senin tanggal 03/07/ 2023.

Tempat Kejadian Perkara”
Jalan Mawar Perumnas II No.03 RT.013 RW.002 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Tersangka” BW bin SY (alm) Umur 36 Tahun Pekerjaan Swasta,
Alamat Jalan Mawar Perumnas II No.03 RT.013 RW.002 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumsel.

Barang Bukti “
10 (sepuluh) paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 500 (lima ratus) gram,
4 (empat) paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 15,72 (lima belas koma tujuh dua gram);
1(satu) buah kantong plastik warna hitam;
1(satu) unit handphone android.
Berat Bruto
10 (sepuluh) paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 500 gr (lima ratus gram);
4 (empat) paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan Berat kotor/bruto 15,72 gr (lima belas koma tujuh dua gram)
Total Berat Bruto adalah 515,72 gr (lima ratus lima belas koma tujuh dua gram).
Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Status Pengedar,

Kronologis Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tkp ( tempat kejadian perkara ) tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira jam 00.30 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. BW BIN SY (Alm) yang sedang berada di rumah miliknya di tkp ( tempat kejadian perkara ) tersebut diatas.

Dan saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka BW BIN SY (Alm) didapatkan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 10 ( sepuluh ) paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 4 ( empat ) paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi belakang rumah milik tersangka tepatnya disamping tempat cuci piring dan ditemukan juga barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone android milik tersangka yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dan diakui oleh Tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Res narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Lispono SH, kasubsi penjas humas polres lahat.

Pewarta// Mujiyono,

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button