Minahasa Selatan – Cobra Bhayangkara News
Tanah negara yang lokasinya tepat di kelurahan Buyungon kecamatan Amurang kabupaten Minahasa selatan yang awalnya di ijin olahkan pihak pemerintah kelurahan Buyungon bahkan pihak kecamatan Amurang kepada Sonny Sumual bersama beberapa warga lainnya kini Sonny Sumual keberatan dengan oknum oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Selatan
Sonny Sumual saat di temui wartawan Cobra Bhayangkara News terkait dengan keberatannya kepada oknum oknum BPN Minsel yang semena-mena mengeluarkan sertifikat kepada orang yang tanpa dasar kepemilikan tanah, ia menjelaskan;
“Bupati Minahasa Selatan Bapak Frangky Wongkar dan Wakil Bupati Bapak Petra Rembang pernah meninjau lokasi tanah negara, atau tanah yang di sebut sasayaban yang saat itu saya dan rekan lainnya sementara mengolah tanah tersebut, bahkan waktu itu bukan hanya Bupati dan wakil bupati saja yang tinjau lokasi melainkan juga Kepala BPN Deany kentjem. Bahkan sebagian tanah tersebut akan di rencanakan mendirikan bangunan pemerintah(sekolah tentara)
Dan lokasi tanah tersebut sudah di ketahui Bupati dan wakil Bupati yang mana tanah itu adalah tanah negara.
Anehnya kenapa tanah negara itu sudah di terbitkan sertifikat kepada orang yang tidak pernah di ijinkan mengolah oleh pemerintah kelurahan Buyungon”Terang Sonny Sumual
“Juga, Saya Bersama Tiga rekan DN, EB, JT tertanggal 26 Juli 2021 ajukan surat secara tertulis kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minsel namun tidak di tanggapi, kami telah berusaha untuk tidak mengijinkan tanah negara di alihkan kepada orang yang tidak menggarap.
Bahkan pada waktu pengukuran pihak BPN membawa dua oknum anggota tentara untuk proses pengukuran tanah negara tersebut”ujar Sonny
“Kami adalah penggarap tanah negara dan tanah tersebut terletak di perkebunan gunung sasayaban tepatnya di wilayah kulurahan Buyungon kecamatan Amurang kabupaten minahasa selatan bahkan kami pernah bermohon kepada kelurahan buyungon agar pembuatan sertifikat atas nama JG dan MG agar di kaji kembali.
Karena pada tanggal 27 Juli 2021 tepatnya jam 3 sore berkas terkait kebun sasayaban, Lurah kelurahan buyungon Bapak Petrus Ulaan menyampaikan kepada kami bahwa tanah garapan yang kalian garap adalah tanah negara, bahkan waktu itu bapak lurah mengatakan kepada kami silahkan berkebun asal jangan bakalae bakalae, jaga keaman bersama.” tutur Sonny dalam surat permohonan
“Kiranya pemerintah ada dapat bertindakan terhadap penerbit dan penerima sertifikat dan sertifikat tersebut mengatas nama Jolly alias (JG) dan markus alias (MG).
Di ketahui, JG dan MG telah memiliki sertifikat tanah yang notabene tanah itu adalah tanah milik negara.
Juga ini memang wajib di pertanyakan ada apa dengan pihak BPN sehingga mengukur tanah milik negara dan berani mengeluarkan sertifikat?
Juga dari oknum JG dan MG sekarang ini sudah memiliki sertifikat tanah namun juga tidak ada hak kepemilikan awal seperti akta jual beli (AJB)”tambah Sonny Sumual
Peliput/ Derby