Berau – Cobra bhayang kara news
Tanjung. Redeb kab.Berau/Kaltim 20/6.
Bupati Berau *Hj. Sri Juniarsih. MAS. M. Pd’ secara khusus telah melayangkan SURAT kepada Erdiansyah alias Gimbal selaku penerima kuasa dari keluarganya terkait kejelasan dari LAHAN dilokasi posynadu.yang menjadi sengketa
Surat Bupati Berau nomor 030/447/BPKAD-E/2023, tertanggal 16 Juni 2023, sebagai tanggapan surat dari Erdiansyah alias Gimbal, sebagai penerima kuasa dari keluarga pemilik lahan tertanggal 14 Juni 2023.
Bupati Berau dalam isi suratnya menjelaskan beberapa hal penting
1. Bahwa lahan yg diklaim oleh keluarga pemilik lahan bukan berada dilahan posynadu, akan tetapi berada diposisi yang berbeda.
2. Pada bagian lain dijelaskan Bupati Berau adanya bukti surat dari Badan Pertanahan Nasional kabupaten Berau nomor : 353/1-64.03/VIII/2019. tertanggal 13 Agustus 2019.
Yang menjelaskan ” Bahwa tanah sdr. Jumiran ahli waris dari ( alm. Ibu ‘Murah’ ) masuk ke dalam Sertifikat Hak Milik nomor 85. atas nama Johan Lensa bukan didalam Sertifikat Hak Milik nomor 86.3. Memperjels dari status lahan milik alm. Murah, Bupati juga memberi informasi dengan adanya surat dari ketua RT dan Ketua Forum RT. Nomor 002/FKRT.RD/IV/2023.tanggal 28 April 2023. yang menerangkan bahwa lahan posyandu dimanfaatkan sejak tahun 1989. Sedangkan PAUD dibangun tahun 2015. diatas lahan yang sama.
Pada bagian akhir suratnya bupati Berau menegaskan lahan yang diklaim adalah bukan dilokasi posyandu yang dimaksud.
Sementara itu pihak ‘Erdiansyah Gimbal’ atas nama keluarga memberi apresiasi yang dalam kepada Bupati Berau yang telah menaruh rasa Empatinya terhadap masalah ini, dan secara langsung telah membuka titik terang bahwa objek lahan kami selama ini memang ada dan tidak kabur dan legal posisi letaknya semula. hal ini juga diuraikan dan diperjelas oleh instansi tehnis dalam hal ini BPN. melalui surat nya yang disebutkan Bupati. Ungkapnya (Tim Redaksi) Cobra bhayangkara news.
Jauhariefendi