PORTAL DAERAH

Sonny Sumual: Tanah Negara Di Sertifikatkan BPN Minsel Ada Apa Ya?

Minahasa Selatan – Cobra Bhayangkara News

Sonny Sumal Bersama Tiga orang lainnya DN, EB, JT dahulunya pernah ajukan surat secara tertulis kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) KABUPATEN MINAHASA SELATAN namun tidak di tanggapi

Tertanggal 26 Juli 2021 Sonny Sumual dan rekan lainnya layangkan surat permohonan kepada kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minsel namun di abaikan

“Kami memang sangat keberatan dengan tindakan yang di lakukan oleh pegawai kantor BPN di mana telah melakukan pengukuran tanah negara yang sementara di garap Sonny Sumual bersama 3 orang lainnya.
Sonny bersama rekan lainnya mengatakan tahun 2021 kami telah berusaha untuk tidak mengijinkan tanah negara di alihkan kepada orang yang tidak menggarap.
Bahkan pada waktu pengukuran pihak BPN membawa dua oknum anggota tentara untuk proses pengukuran tanah negara tersebut”ujar Sonny

“Kami adalah penggarap tanah negara dan tanah tersebut terletak di perkebunan gunung sasayaban tepatnya di wilayah kulurahan buyungon kecamatan Amurang kabupaten minahasa selatan bahkan kami pernah bermohon kepada kelurahan buyungon agar pembuatan sertifikat atas nama JG dan MG agar di kaji kembali.
Karena pada tanggal 27 Juli 2021 tepatnya jam 3 sore berkas terkait kebun sasayaban, Lurah kelurahan buyungon Bapak Petrus Ulaan menyampaikan kepada kami bahwa tanah garapan yang kalian garap adalah tanah negara, bahkan waktu itu bapak lurah mengatakan kepada kami silahkan berkebun asal jangan bakalae bakalae, jaga keaman bersama.” tutur Sonny dalam surat permohonan

“Kiranya pemerintah ada tindakan mempertimbangkan pembuatan sertifikat atas nama Jolly alias (JG) dan markus alias (MG)
Di ketahui JG dan MG telah memiliki sertifikat tanah yang notabene tanah itu adalah tanah milik negara.
Juga ini memang wajib di pertanyakan ada apa dengan pihak BPN sehingga mengukur tanah milik negara dan berani mengeluarkan sertifikat?
Juga dari oknum JG dan MG sekarang ini sudah memiliki sertifikat tanah namun juga tidak ada hak kepemilikan awal seperti akta jual beli (AJB)”tambah Sonny Sumual

Peliput/ Derby

Media Cobra Bhayangkara News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button