Sidoarjo – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Sidoarjo berhasil mengagalkan penyelundupan barang terlarang. Kali ini barang yang diselundupkan memang bukan narkoba atau barang yang berbahaya melainkan sebuah telepon seluler.
Penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan pada barang bawaan milik pengunjung yang akan diberikan kepada tahanan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), yang dipimpin oleh Prayogo Mubarak kepada media ini menyatakan pihaknya telah berhasil menggagalkan aksi penyeludupan benda terlarang seperti “handphone” yang dikemas dalam roti merk ternama untuk diberikan kepada tahanan.
“Awalnya kami sudah mencurigai gerak gerik pelaku yang tampak sangat mencolok dan menarik perhatian petugas, alhasil setelah kita geledah barang bawaannya kami temukan dua buah handphone yang dimasukkan kedalam roti untuk diberikan kepada tahanan,” ucap Prayogo, Kamis (15/06/2023).
Prayogo menegaskan, Tindakan yang dilakukan oleh pihaknya kami sudah sesuai SOP, itupun dilakukan lantaran meminimalisir adanya hal hal yang tidak diinginkan, seperti adanya Senjata tajam, Narkoba, dan yang lainnya yang dapat menganggu ketertiban lapas.
“Sebelumnya saya sudah mengantisipasi kepada seluruh warga binaan agar bersikap kooperatif demi menjaga keamanan dan ketertiban. Bahkan saya juga menyampaikan jangan sampai memasukkan barang-barang terlarang terutama senjata tajam bahkan narkoba, jika ketahuan akan saya tindak tegas.” Imbuhnya.
Diketahui pengunjung (pelaku), Pengunjung atas nama (IS) berniat menitipkan makanan untuk WBP atas nama (AC) selaku adik kandung dari pelaku penyelundupan yang ditahan atas penggunaan penyalah gunaan narkoba.
Atas perbuatannya, petugas berhasil mengamankan 2 unit Hp yang di selundupkan di masukan ke dalam Roti tawar yang tengahnya sudah di lobangi untuk menempatkan HP di dalamnya. Selain roti makanan yang dikirim berupa nasi dan lauk pauk.
“Setelah kita interogasi, pelaku juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar Rp.600.000 untuk setiap HP nya, dan kejadian ini sudah di lakukan untuk ke 2 kalinya, mengingat penyelundupan yang pertama berhasil dengan modus yang sama. Namun kami tidak mau kecolongan lagi.” Pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun,Untuk WBP nya diberikan sanksi ditempatkan di sel tutupan sunyi sambil menunggu proses BAP dan pemberian sanksi yang lain. (yan)