PORTAL DAERAH

Dari 42 Desa Kab Taput Akan Menggelar Pilkades Serentak 15 Juni Besok, Salah Satunya Desa Hutauruk Kec Tarutung

Taput – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Sebanyak 42 desa dari 241 desa di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut), akan menggelar Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) serentak pada Hari Kamis,15 Juni 2023.

Perhelatan Pilkades serentak yang digelar di 42 desa dan tersebar di 13 kecamatan dari 15 kecamatan di Kab Taput.

Desa yang turut melaksanakan pilkades serenrak;salah satunya Desa Hutauruk,kec tarutung yang diikuti 4 calon Kepala desa.
No:urut,(1) Indra Hutauruk
No:urut;(2) Baris Sihombing
No;urut,(3) Sardolando Sianipar
No;urut;(4) Mangihut Kelfin Simanjuntak.

Berikut;jumlah peserta yang ikuti bertarung dalam pilkades kali ini, yaitu; sebanyak,115 orang calon Kepala desa yang ditetapkan.

“Pada kesempatan tersebut,saat diwawancara diruang kerjanya, tentang persiapan perhelatan Pilkades serentak di kab taput yang akan digelar kamis,15 juni 2023.

Kabid Pemdes,Ranaf Manalu mewakili Kadis Pemdes Kab Taput, menjelaskan bahwa sebelumnya Dinas Pemdes telah melaksanakan kegiatan bintek pembekalan pada PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) pilkades serenrak yang dilaksanakan di sejumlah Kecamatan, Kabupaten Tapanuli utara yang diikuti sejumlah Ketua PPKD dan anggota

“Dalam kesempatannya sebagai Pembicara (Narasumber) pada saat pelaksanaan kegiatan bintek pembekalan PPKD Pilkades serentak yang dipusatkan di kec Siborong-borong,langsung dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Taput, Donny Simamora didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Ranaf Manalu. Kapolsek Muara dan Danramil Muara serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) terkait.

Lalu dengan adanya Pilkades serentak besok terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi setiap bakal calon (Balon) peserta Pilkades.

Persyaratan dimaksud, diatur dalam Peraturan Bupati Tapanuli Utara ( Perbup) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Lebih lanjut Kabid Pemerintahan Desa, Dinas PMD Taput, Ranaf Manalu, juga menjelaskan disamping sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi seluruh Balon Pilkades, terdapat juga syarat khusus yang harus dipenuhi.

“Syarat khusus tersebut juga diatur dalam Perbub Nomor 30 Tahun 2021 terdapat pada pasal,21 ayat (13),” terang Ranaf Manalu, diruang kerjanya.

Bunyii; Ayat (13A):
Bagi Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa yang masih aktif (Petahana), wajib melampirkan Surat Keterangan bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara.

Ayat (13B):
Bagi Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa yang masih aktif, wajib melampirkan Surat Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebelum pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ayat (13C):
Setiap Bakal Calon Kepala Desa wajib melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pribadi (LHKP) secara tertulis dengan format yang ditetapkan oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara.

Maka dalam hal ini sejumlah calon kepala desa yang akan ikut betarung diperhelatan Pilkades serentak besok,juga turut mendeklarasikan dan menandatangani pernyataan fakta Integritas Pilkades damai,aman dan Kondusif yang bersih,tanpa politik uang (money politik)

Sementara saat ini, persiapan segala kebutuhan logistik sarana prasarana Pilkades, seperti; kotak suara,surat suara pemilih dan lainnya sedang dipersiapkan oleh PPKD desa.

Kemudian untuk pengamanan dan pengawasan Pilkades serentak di Kab taput,turut serta melibatkan petugas dari sejumlah OPD Pemkab Taput,SatpolPP,Babinsa dan Babinkamtbmas,”

Bahkan harapan kita bersama di Perhelatan Pilkades serentak besok,semoga berjalan sukses dengan baik,melahirkan Kepala desa yang baru,penuh amanah dalam melaksanakan tugas di pemerintahan desanya kedepan” harapnya.14/06-23.

AMIR HUTABARAT//KAPERWIL SUMUT.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button