PORTAL DAERAH

Perwakilan Warga Masyarakat Ampolu Sambangi Kantor ATR/BPN Tapanuli Selatan

TAPANULI SELATAN COBRA BHAYANGKARA NEWS

Sejumlah Warga Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Kembali sambangi Kantor ATR/BPN Tapsel menindaklanjuti surat permohonan klarifikasi pengukuran titik koordinat dilahan yang dikuasai oleh PT. Maju Indo Raya ( MIR) tertanggal 17 Mei 2023. Mereka kunjungi Kantor ATR/BPN Tapsel, di Padang Sidempuan, Rabu 24/05/2023.

Mereka mendesak pihak ATR/BPN Tapsel untuk tindaklanjuti surat itu, pasalnya dalam kesepakatan bersama yang diinisiasi Pemkab Tapsel itu, antara Warga Muara Ampolu dengan PT. MIR disaksikan oleh Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Imam Zamroni, SIK, MH, salah satu butir perjanjian bersama tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Butir kedua yang dimaksud adalah “Penetapan koordinat lahan eks Transmigrasi Rianiate I dan II, dilakukan pada hari Rabu 05 April 2023 yang dipimpin langsung oleh Kasi Pengukuran BPN Tapsel bersama perwakilan masyarakat Muara Ampolu dan Muara Manompas, anggota Polres Tapsel, anggota Koramil 01 Batang Toru, perwakilan Pemkab Tapsel dan perwakilan peusahaan. Pengambilan titik koordinat dilakukan pada pilar atau patok yang terpasang pada tahun 1986 yang masih berdiri sampai sekarang.

Dua surat telah dilayangkan, permohonan untuk melakukan pengukuran penetapan titik koordinat di lahan eks Transmigrasi Rianiate II (Muara Ampolu) pasca waktu yang ditentukan.Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait aspirasi warga Muara Ampolu itu.

Kepada wartawan Cobra Bhayangkara News di Padang Sidempuan, mewakili warga Kelurahan Muara Ampolu, Tenno Boyke Simatupang, menyampaikan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan kejadian yang menimpa warga Ampolu.Menurut dia, masyarakat Kelurahan Muara Ampolu hanya menerima janji muluk yang tak pernah direalisasikan.

“Semestinya semua pihak terkait menghargai hasil kesepakatan bersama itu.Namun hingga kini, kami tidak memperoleh kepastian mengenai hal itu.Jika Pemda saja kurang memperhatikan kami dan menghormati kesepakatan itu.Apakah kami mesti mengadu kepada Presiden RI Joko Widodo, ” ungkapnya dengan kecewa.

Lebih jauh Tenno Boyke Simatupang, terangkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat terhadap Bupati Tapsel, Kapolres Tapsel dan Kepala BPN Tapsel, mendesak permohonan tindaklanjut penetapan titik koordinat terhadap lahan eks Transmigrasi Rianiate II di Kelurahan Muara Ampolu beberapa waktu yang lalu.

“Dua kali kami kirimkan surat meminta pihak terkait untuk melaksanakan pengukuran sesuai isi perjanjian, namun tidak digubris sama sekali.Kesannya, butir perjanjian kemarin hanya sebagai pepesan kosong saja, ” terangnya.

Menurut dia, salah satu agenda penting dalam mengunjungi Kantor ATR/BPN Tapsel memperoleh kepastian tentang pengukuran lahan eks Transmigrasi Rianiate II.Pihaknya butuh keterangan resmi dari ATR/BPN Tapsel, mengenai penyebab pembatalan pengukuran dan lambannya proses tindak lanjut perihal itu.

“Surat tidak berbalas, kami harap ada keterangan yang memperjelas hal itu.Sebagai warga Ampolu, kami mohon tindakan yang berazaskan keadilan dari Pemkab Tapsel.Kami masyarakat sudah bosan dengan janji muluk tanpa terlaksana.Jika Pemkab Tapsel tidak merespon baik surat kami ini, maka kami akan kembali sampaikan aspirasi dengan aksi turun ke jalan untuk meminta keadilan dan keterbukaan dalam mengurai persoalan ini, ” pinta Tenno Boyke Simatupang yang juga Ketua Gatra Mandiri.

Di hari yang sama, guna kepentingan jurnalisme, awak media ini sambangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan, di Padang Sidempuan.Mewakili Kepala Pertanahan Tapsel, Kasi Survey dan Pemetaan Rusdi, SH, terangkan pihaknya mengakui kapasitasnya hanya melakukan pengukuran titik koordinat peta HGU 1996 di lahan eks Transmigrasi Rianiate I dan II yang berbatasan langsung dengan PT. Samukti Karya Lestari ( SKL).

“Kita bekerja berdasarkan SPT yang diterbitkan oleh Pemkab Tapsel, sejauh itu yang dapat kita kerjakan.Pengukuran lahan yang berbatasan dengan HGU PT. SKL sesuai SPT itu, dari tanggal 05 April 2023 sampai dengan 10 April 2023, ” dalih Rusdi, SH.

Setelah mendapat keterangan dari pihak ATR/BPN Tapsel, perwakilan warga Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara berencana akan musyawarah dengan pihaknya.Demi menyusun langkah yang dianggap perlu dan demi kepentingan kemaslahatan Warga Muara Ampolu.

Pewarta : Ali asman Hrp.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button