Minahasa Selatan Cobra Bhayangkara News
Pemerintah Desa Pungkol Hukum Tua bersama perangkat desa dan BPD tepatnya Selasa 16 Mei 2023 Salurkan Bantuan langsung tunai kepada 19 keluarga penerima manfaat (KPM)
Penyaluran bantuan langsung tunai ini di serahkan kepada wajib penerima tepatnya di kantor dan balai pertemuan umum desa pungkol kecamatan Tatapaan
Kades Desa Pungkol Rielke Rantung saat di di mintai keterangan wartawan media ini terkait dengan penyaluran bantuan langsung tunai mengatakan;
“PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10,6 persen dan maksimal 25 persen. Karena Persentase bantuan langsung tunai itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023″Ucap Rantung
Bahkanpun keluarga penerima manfaat ini telah di Musdeskan di Balai pertemuan umum Desa Pungkol dengan seluruh lembaga di desa. Dan sesuai dengan hasil musyawarah maka ada 19 KPM yang akan menerima bantuan langsung tunai dana desa. Juga masing – masing KPM akan menerima Rp 300.000 BLT pada tahap satu ini dan mulai di hitung dari bulan Januari Februari Maret 2023, Jadi KPM menerima total Rp 900.000″Terang Rantung
“Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga miskin ekstrim”Tambah Rantung
(Demsy Mewengkang)