Bondowoso, COBRA BHAYANGKARA NEWS
Dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat, salah satunya memberantas Norkotika di lingkungan masyarakat. Dengan ini Sat Resnarkoba Polres Bondowoso kembali merigkus seorang Pria yang diduga menggunakan Norkotika jenis Sabu.
Tepatnya Pada hari Sabtu, tanggal 06 Mei 2022, sekitar jam 15.00 wib Pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso di dalam Rumah yang beralamatkan di Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.
Pelaku diketahui Atas Nama Inisial RM (33) yang beralamtkan Jln. Mastrip Rt. 23 Rw. 05 Desa Kembang Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso yang ditangkap saat Pelaku RM kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menerangkan, “Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023, sekira jam 15.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba polres Bondowoso telah mengamankan seseorang mengaku bernama Inisial RM saat berada di dalam rumah Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, ” ungkapnya.
“Pelaku RM ditanggkap karena diketahui memiliki atau menguasai Narkotika Gol I Jenis sabu dan pada penguasaannya diketemukan barang berupa 1 paket sabu dalam plastik klip kecil berat 0,30 gram, 1 (seperangkat) alat Bong, 1 potong sedotan berwarna bening dan 1 buah korek api,”terangnya.
“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari orang bernama IN (Dalam lidik) seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut sebagian sudah digunakan bersama temannya namun ketika masih istirahat datang petugas mengamankannya,” jelas Kasat Narkoba.
“Akan tetapi temannya yang diketahui bernama YA (Dalam lidik) tidak ada di tempat yang menurut pelaku sebelumnya pamit keluar melihat ayam peliharaannya, ” tambahnya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut, ” imbuhnya.
“Kami amankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat 0,30 gram, 1 (seperangkat) alat bong, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) potong sedotan plastik. Atas perbuatan Pelaku RM kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Kasat Narkotika Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama.
(Humas)