LAHAT SUMSEL_COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat reskrim Narkoba AKP M. Romi. SH. MH, bersama anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika berdasarkan :
- Laporan Polisi :* Nomor : LP/A/39/IV2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Kapolres Lahat Melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto Menjelaskan Kasubsi Penjas AIPTU Lispono SH .Pada Hari Kamis Tanggal 27 April 2023.
.Waktu Kejadian :
Pada hari Kamis tanggal 27 April 2023
Sekira Jam 16.30 WIB.
Tempat Kejadian Perkara-( TKP )
Gang Nusantara Keluraha Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat
“Tersangka ,
Nama : Ferry Novriadi Bin Daslinor (Alm)
Umur : 47 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.
Barang Bukti :
- 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu,
- 5 (lima) lembar plastik klip transparan,
- 1 (satu) batang pipet yang ujungnya sudah diruncing,
- 1 (satu) unit smartphone merk Oppo A31 warna putih biru,
- Uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
“Berat Bruto ,
4 paket kecil sabu berat brutto / kotor 0,88 gr (nol koma delapan delapan) gram.
Pasal yang disangkakan “
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Status ,
Dalam Penyelidikan
“Kronologis Penangkapan ,
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 april 2023 sekira jam 16.30 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. FERRY NOVRIADI BIN DASLINOR (ALM) pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam kamar kontrakan milik tersangka yang berada di Gang Nusantara Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 5 (lima) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) batang pipet yang ujungnya sudah diruncing dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian petugas juga mendapatkan 1 ( satu ) unit handphone android merk Oppo A31 warna biru putih milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Tersangka an FERRY NOVRIADI BIN DASLINOR (ALM) Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perwarta” Mujiyono.