LAHAT SUMSEL_COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Reskrim Narkoba AKP M. Romi. SH, dan anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba sesuai dengan “
Laporan Polisi ” Nomor : LP/A/38/IV2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Kapolres Lahat Melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, Yang Disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Lispono SH. Pada Hari Rabu’ Tanggal 26 April 2023.
- Waktu Kejadian “
Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023
Sekira Jam 12.00 WIB.
Tempat Kejadian Perkara- ( TKP )
Jalan Prajurit Suhib Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat
*Tersangka “
Nama : Ujang Paizal Bin Rusnawi
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Gang Masjid Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
*Barang Bukti – ( BB )
” 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/ brutto 0,22 gram,
” 1 (satu) lembar tisu,
” 1 (satu) unit smartphone android merk Samsung warna Gold.
Berat Bruto “
1 paket kecil shabu berat brutto / kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram.
“Pasal yang disangkakan ,
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Status
Dalam Penyelidikan.
*Kronologis Penangkapan”
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 april 2023 sekira jam 12.00 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka . UJANG PAIZAL BIN RUSNAWI
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada dipinggir jalan Prajurit Suhib Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Pasa saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu disaku bagian depan sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka.
Kemudian petugas juga mendapatkan 1 ( satu ) unit handphone android merk Samsung warna Gold milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Tersangka an *UJANG PAIZAL BIN RUSNAWI* Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk diproses diwilayah Hukum Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Jelasnya .
Perwarta” Mujiyono.