Banyuwangi, Cobra_Bhayangkaranews.co.id
Pasca penutupan 33 titik lokasi tambang ilegal di Kabupaten Banyuwangi banyak memunculkan berbagai statement Pro dan Kontra dari beberapa kalangan baik aktivis, LSM, media maupun asosiasi-asosiasi, Jum’at, 23 – 12 – 2022.
Dari beberapa statement yang muncul tersebut banyak mengapresiasi kinerja Polresta Banyuwangi karena telah sukses melakukan penutupan lokasi tambang ilegal, disisi lain ada beberapa sudut pandang berbeda untuk tujuan mendesak kekuasaan dan seperti apa yang disampaikan oleh Choirul hidayanto selaku ketua LPBI INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi, dirinya menjelaskan bahwa, Polemik Tambang ilegal di Banyuwangi ini sudah berlarut lamadan sudah kategori urgent, maka Hukum harus tetap ditegakkan dari segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Choirul, “Segala bentuk pertambangan ilegal itu harus ditindak bukan hanya sekedar ditutup namun dari apa yang membuat pertimbangan aparat penegak hukum saya sangat mengapresiasi namun saya juga ingin menyampaikan prediksi yang akan muncul setelah pasca penutupan lokasi-lokasi tambang ilegal sebagai bentuk antisipasi,” Ungkapnya.
Choirul menyampaikan, “Pertama akan muncul penolakan dan desakan terkait kelangkaan material tambang untuk pembangunan proyek fisik hal ini dijadikan dasar untuk mendesak baik eksekutif legislatif maupun yudikatif untuk membuka kembali tambang-tambang mereka dengan menggerakkan seluruh armada-armada yang tergabung dalam asosiasi-asosiasi dan hal ini sengaja digerakkan oleh orang-orang pemilik modal yang melakukan praktek pertambangan ilegal,” Paparnya.
“kedua setelah melakukan aksi demo dan protes, tujuan mereka adalah untuk mendesak kekuasaan sehingga pertambangan ilegal bisa dibuka kembali tanpa harus mengurus izin dengan dalih izin sudah diajukan dan masih tahapan proses padahal jelas pajak material tambang itu ditarik setelah izin tuntas IUP OP, apabila baru terbit WIUP saja atau IUP Eksplorasi maka dia juga belum boleh melakukan aktivitas penjualan bahan material tambang karena tetap tidak bisa ditarik pajak dan hal ini dapat menyebabkan kerugian negara,” Choirul Melanjutkan.
Masih Choirul, “Yang ketiga apabila izin belum terbit di IUP Operasi Produksi maka tidak ada jaminan untuk mereklamasi atau kegiatan pasca tambang untuk memperbaiki kondisi alam dan lingkungan guna memperkecil dan menghindari dari total kerusakan alam dan lingkungan dan saya meminta kepada Forkompimda Banyuwangi baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif yang tergabung dalam tim terpadu penegakan tambang ilegal kemarin untuk tetap tegak lurus menegakkan hukum dan aturan,” Imbuhnya.
Apabila hal tersebut dijadikan dasar untuk memperbolehkan dan mengizinkan pertambangan buka kembali hanya dengan dalih dan skema-skema lama yang dibuat oleh para pemain-pemain lama tersebut maka sama halnya polemik persoalan tambang ilegal di Banyuwangi tidak akan pernah terselesaikan sampai kapanpun.
Nara sumber : Choirul H.
( KOKO )