Minahasa Selatan – Cobra Bhayangkara News
Rapat Khusus Desa Paslaten Satu kecamatan Tatapaan kabupaten Minahasa Selatan bertujuan menjelaskan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2022 dan Bumdes 2023
Dalam kegiatan ini pemerintah Desa Paslaten Satu bersama pengurus Bumdes hadir dan menjelaskan kegiatan kegiatan yang di laksanakan di desa paslaten satu kepada masyarakat
Namun dalam pertemuan ini ternyata apa yang di paparkan pemerintah Desa dan direktur Bumdes adalah tidak mendasar atau tidak sesuai dengan aturan main pengelolaan badan usaha milik desa.
Dengan ketidak sesuainya/mendasar yang di paparkan direktur Bumdes maka sangat sangat di kritik/di bantah warga desa bahkan salah satu anggota BPD desa paslaten satu
Hal yang di kritisi salah satu warga bahkan BPD adalah:
“Semua pembelanjaan tidak ada bukti fisiknya seperti nota atau kwitansi dari toko, (Rupa ini cuma da bilang ini ada catatan)
Sementara pembuktian pembelanjaan tidak ada.
Torang butu nota belanja atau kwitansi dari toko.
Demikian juga pergantian bendahara Bumdes, sudah adakan pergantian tidak Pernah di informasikan kepada masyarakat (apa maksud semua itu ?)
Bahkan bagi kami masyarakat sangat yakin bahwa badan usaha milik desa ada penyelewengan anggaran karena hukum tua dan direktur Bumdes tidak menunjukkan bukti pembelanjaan berupa nota atau kwitansi dari toko” kata ER , RL
Pengelolaan dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa, Desa Paslaten Satu hanya merupakan pemicu datangnya terjadi nya pembohongan terhadap masyarakat.
“Oleh kerena itu kami masyarakat meminta Kepala Desa dan Pengurus Bumdes untuk mempertanggung jawabkan anggaran negara tersebut dihadapan masyarakat setempat
Hal ini ditegaskan salah satu warga masyarakat (ER) dan BPD (RL) yang hadir dalam acara rapat desa paslaten satu Kecamatan Tatapaan di kantor Desa setempat Kamis 6/4/2023
Demikian juga dengan tidak berjalan baik pengelolaan Bumdes desa paslaten satu, maka beredarlah dalam konten dunia Maya (Facebook) di mana pengurus Bumdes tidak mau transparan
Disisi lain direktur Bumdes (AM) saat mau di wawancarai wartawan media ini terkait anggaran Bumdes ia menolak.
“Ada apa ya, dengan direktur Bumdes tidak mau di wawancarai?”
Bahkan A.MORUNGGO selaku direktur Bumdes pada saat menjawab pertanyaan pertanyaan masyarakat ia mengakui kesalahan juga ia mengatakan saya bukan malaikat
Dengan perkataan itu dugaan masyarakat sangat kuat beranggapan bahwa ada Penyelewangan Anggaran negara dengan Besaran Rp 102 juta yang dilakukan pengurus Bumdes dalam hal ini direktur(AM)
Maka masyarakat meminta agar pihak terkait APARAT PENEGAK HUKUM (APH) wajib memeriksa Bumdes desa paslaten satu.
Peliput : Demsy Mewengkang