LAHAT_COBRA BHAYANGKARA NEWS
Jakarta_ lansiran berita dari DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 33-PKE-DKPP/II/2023 pada Selasa (28/03/2023).
Perkara ini diadukan oleh Redhi Setiadi. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Lahat Nana Priana.
Redhi mendalilkan Nana Priana telah meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi PPK di beberapa wilayah Kecamatan yang ada di di Kabupaten Lahat.
“Teradu menjamin peserta seleksi yang memberikan uang dapat lolos menjadi Anggota PPK,” ungkapnya.
Pernyataan Redhi pun diamini oleh sejumlah Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini. Salah satu Saksi, Lia Aspika mengungkapkan bahwa dirinya adalah salah peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Jarai.
Kepada Majelis, Lia menyebut bahwa dirinya dijamin kelolosannya sebagai Anggota PPK oleh Nana dengan syarat memberikan uang. Permintaan ini, kata Lia, juga disampaikan Nana kepada beberapa orang.
“Saya Ketua KPU akan meloloskan kalian kalau kalian bayar Rp 10 juta. Kalau saya tidak tanda tangan, maka SK (Surat Keputusan, red) itu tidak terjadi,” ujar Lia menirukan ucapan Nana.
Lia memberi keterangan dalam sidang ini bersama beberapa Saksi lain yang juga menjadi peserta seleksi PPK di Kabupaten Lahat, yaitu Arpansi Anriko, Herlambang Kurnaifi, dan Taty Ristianti.
Tudingan di atas pun dibantah oleh Nana dalam sidang ini. Kepada Majelis, Nana menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan kelolosan peserta seleksi PPK di Kabupaten Lahat.
Ia mengakui pernah menemui para Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini bersama mantan Anggota KPU Kabupaten Lahat yang kini telah meninggal dunia Jalaludin.
Kala itu, katanya, para Saksi bertanya kepada dirinya tentang proses seleksi PPK di Kabupaten Lahat.
“Saya bilang kalau mau lulus kalian harus belajar. Almarhum Jalaludin adalah saksi yang paling hakiki,” kata Nana.
Dalam sidang ini, ia pun menyebut bahwa ada pihak-pihak yang sengaja ingin mendiskreditkan dan menjatuhkan KPU Kabupaten Lahat belakangan ini.
“Saksi tidak dapat membuktikan (meminta uang, red). Saya akan laporkan balik para Saksi setelah ini,” tutup Nana.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Jakarta serta Anggota Majelis dan para pihak berada di daerah masing-masing.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah J. Kristiadi (Anggota DKPP). Sedangkan tiga Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Ong Berlian (unsur Masyarakat), Hasyim (unsur KPU), dan Kurniawan (nsur Bawaslu)
Perwarta” Mujiyono .