Probolinggo _ COBRA BHAYANGKARA NEWS
Ketua LSM AMPP dan Penasehat Hukum (PH) H.M. Samiran, SH. Mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Probolinggo Menindaklanjuti kasus Terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dengan tuduhan memberikan keterangan palsu Kepala Desa Temenggungan, kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Moch. Iqbal Ali Warsa, senin 27 maret 2023
Pasal 242 ini ancamannya tetap sedangkan , di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu, kepala desa harus diberhentikan sementara karena menjadi status terdakwa, dan sudah teregister di pengadilan tinggi negeri dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Dalam Peraturan Bupati Nomor satu tahun 2021 juga menyatakan bahwa kepala desa yang statusnya terdakwa dan perkaranya sudah terdaftar di panitera Pengadilan tinggi negeri itu dapat diberhentikan sementara oleh Bupati.
Ketua LSM A M P P dan Penasehat Hukum (PH) H.M. Samiran, SH. Berharap DPRD Kabupaten Probolinggo dapat mendorong dan mengakumulasikan aturan serta proses-proses yang telah berjalan sebelumnya yang telah dilakukan di tingkat bupati, pmd ,menhum dan camat
Sedangkan ditempat terpisah sebelumnya di Pengadilan Negeri Kraksaan, Prayuda Rudy Nurcahya SH, penasehat hukum Moch Iqbal Ali Warsa menyampaikan dihadapan puluhan wartawan,
”Dalam sidang yang telah berlangsung adalah tanggapan dari jaksa penuntut atas nota keberatan yang kami sampaikan sebelumnya, Kami mengajukan eksepsi atau keberatan karena kami menilai bahwa tuntutan jaksa itu Cacat”
Demikian kuasa hukum iqbal itu terus berusaha untuk mengelak.
Jadwal Sidang berikutnya akan dihelat lagi pada hari senin pekan depan (Tim)
Pewarta.Rudy.CoBra