PORTAL DAERAH

Laporan Dpd LSM Bakornas Tentang Beredar nya Bendera Merah Putih Direspon Kejari Lahat

LAHAT_COBRA BHAYANGKARA NEWS

Ketua DPD Sumatera Selatan LSM Bakornas Mempertanyakan laporan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat terkait dugaan pelecehan lambang negara yaitu Bendera Merah Putih yang di kibarkan di halaman kantor dengan keadaan kusam dan robek. Selasa (14/03/2023)

Ketua DPD LSM Bakornas saat di konfirmasi awak media menjelaskan, iya terkait berita minggu lalu yang diduga oknum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat telah melakukan pelecehan terhadap lambang negara yaitu bendera merah putih yang di kibarkan dalam keadaan kusam dan robek,telah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lahat dengan Nomor surat : LP-09/LAP BENDERA/BAKORNAS/III/2023″  Namu sampai saat ini dari APH belum ada tindak lanjutnya Terang Peri Indra Leki.

Sambungnya, hari Selasa, 14 – Maret – 2023 telah kami masukkan laporan secara resmi tindak oknum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat berdasarkan bukti rekaman video di halaman Kantor tersebut dengan durasi video 00:18 detik” Jelas Ketua DPD LSM Bakornas.

Pemasangan bendera Merah Putih sudah ada undang- undang yang mengaturnya, yakni Undang- undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta” Paparnya.

Namun demikian masih saja ada salah satu kantor yang abai, dengan mengibarkan bendera yang sudah sobek dan lusuh seperti yang di sebutkan dalam UU. RI Nomor 40 tahun 2009. Yakni kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.

Dan ternyata kasus serupa masih ada di intansi UPTD Puskesmas ,dan dinas sosial,kantor desa kabupaten Lahat maka dari itu kami aliansi LSM dan jurnalis akan mengadakan aksi atas pelecehan simbol negara Indonesia dan kami meminta  rapatkan barisan ,pihak APH dan para pewaris pejuang NKRI

Kami LSM Bakornas Bersama Aliansi LSM dan Wartawan Minta Kejari Terbuka dan Tegas Menangani Kasus Pelecehan Bendera Merah Putih
Lembaga Swadaya Masyarakat  Bakornas Sumatera Selatan bersama Aliansi LSM dan wartawan wilayah Sumsel minta Kejari Lahat serius dan terbuka dalam menangani laporan kami terkait pelecehan lambang negara yaitu bendera sangsaka merah putih yang merupakan lambang negara kesatuan Republik Indonesia.

Kami akan melakukan aksi besar-besaran mempertanyakan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dalam melakukan penanganan berupa kasus pelecehan bendera merah putih yang di lakukan oleh beberapa Dinas dan Kantor di wilayah hukum Lahat. Jika tidak ada tindakan tegas berati diduga Kejari, Dinas dan Kantor tersebut telah melawan Negara Indonesia yang tidak menghormati para pejuang – pejuang pendahulu kita yang berjuang sampai titik darah penghabisan, harta dan nyawa untuk melindungi bendera merah putih” Tegas Peri

Sambungnya, kita sudah punya bukti rekaman video, jangan dengan adanya laporan kami, para oknum – oknum yang melecehkan bendera putih sudah mengganti bendera tersebut dengan yang baru karena ada laporan dan ada pemberitaan dari rekan media tapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, dimana hati nurani kalian yang saat ini sudah memakai baju seragam tanpa menumpahkan darah namun tidak ada tindakan tegas bagi oknum yang melecehkan bendera merah putih dengan mengibarkannya dalam keadaan kusam dan robek” Kesal Peri.

Kami gabungan aliansi LSM dan wartawan akan menggelar aksi besar – besaran di depan gedung Kejari Lahat akan menyampaikan aspirasi agar dalam menangani kasus pelecehan bendera merah putih, Kajari harus transparan dan tegas.

Unt saat ini terkait berita tsb, Tim kami sdg melakukan “telaah” terlebih dahulu terhadap laporan tsb, dan mohon bersabar y.
Terima kasih.kata kajari lahat melalui kasi intel Faizal .

Perwarta” Mujiyono.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button