ENREKANG – SULAWESI SELATAN,-
Reski (28) salah satu warga korban penggusuran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan Kamis 16 Maret 2023 oleh polisi. Reski dituding telah melakukan pengrusakan sawit milik PTPN XIV,”
Sabtu (18/03/2023).
Koordinator Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU), Andi Zulfikar menyayangkan sikap polisi yang menetapkan petani korban penggusuran sebagai tersangka.
“Kita sayangkan sikap Bapak Kapolres yang baru bertugas di Enrekang,” kata Andi Zulfikar.
Seharusnya lanjut dia, pihak polisi memfasilitasi konflik agraria antara PTPN XIV dengan petani yang berlangsung sejak tahun 2016.
“Kami harap Bapak Kapolres ini melihat sisi kemanusiaan dalam persoalan hari ini. Bukan justru hadir menguatkan pemodal merampas ruang hidup kami,” harap Andi Zulfikar.
Sejak letusan konflik terjadi lanjutnya, permasalahan laporan pengrusakan tanaman tidak perna diproses. Baik laporan pihak PTPN XIV maupun laporan petani yang tanamannya juga habis diratakan tanah.
“Sekarang baru ada proses.” Tapi yang di proses laporan pemodal saja dari PTPN XIV.” Tapi laporan petani tidak digubris,” kesal Andi Zulfikar.
Ditambahkan Rahmawati Karim, salah satu pendiri AMPU juga menyayangkan adanya penetapan tersangka. Dia menilai jika persoalan ini tidak masuk pada ranah pidana.
“Konflik ini sedang diselesaikan oleh pemerintah pusat sesuai dengan program reforma agraria yang ditetapkan oleh negara. Jadi tidak masuk ranah pidana,” jelas Rahmawati Karim.
Rahmawati Karim menambahkan jika petani yang menjadi tersangka tidak ditahan namun wajib lapor. “Saat ini Adek Reski (tersangka red) tidak di tahan,” terangnya.
Dirinya juga menyayangkan sikap Bupati dan DPRD Enrekang yang alpa dalam penyelesaian konflik agraria ini. Justru pemerintah daerah menguatkan aktivitas sawit dengan mengeluarkan rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usaha ke PTPN XIV tahun 2020.
“Ini surat selembar dari bupati yang menguatkan aktivitas PTPN XIV hingga menggusur sampai halaman rumah warga,” tutup Rahmawati Karim.
(YAP).