

Lahat Sumsel — MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 4,65 kilogram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB oleh personel Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPDA S.P. Gultom, serta anggota Satresnarkoba.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.R., yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Berdasarkan kronologi pengungkapan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut di lokasi kejadian. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang ditemukan berupa lima paket besar daun kering yang terbungkus kertas dan dibalut plastik berwarna hitam, diduga narkotika jenis ganja, dengan berat bruto sekitar 4,65 kilogram.
Paket tersebut ditemukan di lantai kamar, tepat di hadapan pria yang diamankan saat sedang duduk. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo A57 berwarna hitam yang ditemukan di atas kasur, serta satu buah kardus merek SBQUA.
Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas pengungkapan tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Setelah penangkapan, penyidik melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan pemeriksaan urine terhadap pria yang diamankan.
Penyidik juga merencanakan pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat yang ditemukan. Langkah pengembangan kasus turut dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila berkas perkara telah memenuhi persyaratan, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., melalui jajarannya terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polres Lahat juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Polres Lahat menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Status serta pertanggungjawaban pidana pihak yang diamankan tetap ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lahat tetap aman dan kondusif.
Cobra_Community Berita Nusantara News Sumsel.,
Pewarta//Mujiyono






