

Lahat Sum-Sel — MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madhika Tapase resmi melayangkan somasi pertama sekaligus replik kepada pihak yang diduga melakukan penipuan dalam jual beli tanah, Tindakan ini dilakukan setelah klien memberikan kuasa hukum kepada lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Madhika Tapase tersebut.

Menurut Rido Ilahi, S.H., kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Madhika Tapase, pihaknya menerima kuasa pada hari Jumat yang lalu Tertanggal, 09/10/2026,
Dan Pada hari ini, Pihak dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Madhika Tapase Menindak lanjuti kembali langsung menemui pihak yang diduga tergugat yang bertempat tinggal di desa Ulak Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumsel, untuk menyerahkan somasi pertama beserta replik,
Senin Tanggal, 12/10/2026.
Dalam somasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Madhika Tapase memaparkan seluruh tuntutan serta kerugian yang dialami klien kami ini, Mereka juga memberikan ultimatum keras agar dalam waktu tujuh hari, seluruh kerugian klien kami ini dikembalikan dan cepat terselesaikan harapannya,

“Intinya kami memberikan ultimatum keras dalam waktu tujuh hari, maka kerugian-kerugian klien kami ini harus diselesaikan secara cari jalan solusi dengan musyawarah yang terbaik demi mencari jalan tengah dalam penyelesaian persoalan yang belum tuntas untuk segera diselesaikan,” ujar Rido Ilahi.
Jika somasi ( pertama ) dan replik ini tidak mencapai titik temu, Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Madhika Tapase akan menempuh langkah berikutnya, yaitu Mereka akan mengirimkan somasi ( kedua ) untuk memberikan penekanan lebih kuat, Apabila masih belum ada penyelesaian, akan dilanjutkan dengan somasi yang ( ketiga ) Jika ketiga somasi tersebut tidak berhasil, kasus ini akan dibawa ke jalur hukum perdata.
“Karena masalah ini sudah dilibatkan ke ranah hukum dan saat ini diduga melakukan penipuan dalam jual beli tanah, maka langkah berikutnya adalah kami akan memberikan somasi ( kedua ) jika tidak berarti kami akan membawa ranah ini, somasi ( ketiga ) kalaupun tidak ya kita bawa ke jalur hukum dan perdata,” tegas Rido Ilahi.
Kasus ini masih dalam proses penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme somasi. LBH Madika Tapase menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak klien hingga tuntas dan dapat terselesaikan dengan titik temu dan terang.
COBRA_Community Berita Nusantara News Sumsel.,
Pewarta//Mujiyono





