
Palangka Raya//COBRA BHAYANGKARA NEWS
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara (Barut) tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Palangka Raya, Rabu, 05/03/2023

Aspidsus Kejati Kalteng didampingin Asisten Intelijen menerangkan, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-01/O.2
Fd.2/01/2025 Tanggal 22 Januari 2025, yaitu sebagai berikut :
- Drs. A, M.M. (Ex-Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara)
- Ir. DD, M.M. (Ex-Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara)
- I (Direktur Utama PT. PAGUN TAKA)
Dengan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Aspidsus Kejati menambahkan, Perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, bermula Setelah berlaku UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan, yang kemudian oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara sehingga dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Drs. A, M.M) dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Ir. DD, MM) sampai akhirnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) pada tanggal sebelum UU RI No. 4 Tahun 2009 berlaku, sehingga terbitlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses Lelang WIUP, mengakibatkan Negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP
“Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih terus mendalami lebih lanjut alat bukti yang sudah didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud”, beber Aspidsus.
Pewarta : Humas CBN, Sawalun DL
Sumber : Penkum Kajati Kalteng.
DODIK MAHENDRA, SH. MH.

