PORTAL HUKUM & KRIMINALUncategorized

Polres Bondowoso Meringkus Pelaku pengedar Sabu

Bondowoso//COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dalam rangka Ungkap Kasus Prioritas Program 100 hari Kerja Presiden RI, Polda Jatim melalui Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pria yang diduga dengan sengaja mengedarkan narkotika jenis Sabu.

Diketahui pelaku atas nama Inisial RK (44), Pekerjaan Wiraswasta, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 5 (lima) paket sabu dengan berat 11,98 gram, 1 (satu) alat bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) plastik bekas masker warna ungu, 1 (satu) buah kaos kaki warna abu-abu, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha NMAX warna putih dengan nopol N-4938-ZI.

Polres Bondowoso Meringkus Pelaku pengedar Sabu

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, SH. SIK. MIK.melalui Kasat Narkoba Iptu Nurudin. S. H, ” Tepatnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, anggota satresnarkoba mendapat informasi bahwa terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan orang bernama RK warga Jember di wilayah Bondowoso, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut, “ucapnya.

” Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, sekira jam 00.30 Wib, ketika berada di sebuah cafe Desa Sukosari Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, anggota satresnarkoba mengamankan seorang mengaku bernama RK karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika, “ungkapnya.

” Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang pada penguasaanya, dalam bagasi sepeda motor miliknya ditemukan barang berupa 5 (lima) paket sabu dengan berat 11,98 gram; 1 (satu) buah korek api; 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu; 1 (satu) buah alat bong terbuat dari botol plastik; 1 (satu) buah kaos kaki warna abu-abu; 1 (satu) buah plastik bekas tempat masker warna ungu; 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna putih; 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna putih dengan nopol N-4938-ZI, ” jelasnya.

Polres Bondowoso Meringkus Pelaku pengedar Sabu

” Selanjutnya dari pengakuannya RK bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan membeli dari RU (Napi Lapas wilayah Jatim) sebanyak 10 gram dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan akan dijual 1 (paket) dengan harga mulai dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), “tambahnya.

” Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan Pelaku RK kami jerat dengan pasal Tindak pidana Narkotika , sebagaimana di maksud Pasal 114 ayat (1), (2) Subs pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009; tentang Narkotika, “pungkas Kasat Narkoba Polres Bondowoso.

(Humas Polres Bondowoso)

Editor//cahpTw CBN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button