Sulut, Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kades Desa Rap-Rap (Yopi Dame) secara terang benderang bahwa dirinya merasa dizolimi oleh 3 oknum, Jemi, Destu, Ronald terkait tuduhan korupsi dana desa untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dengan adanya hal itu, Kades menjelaskan kepada wartawan media ini, “Bahwa untuk tahun 2023, seluruh kegiatan sudah selesai dan telah dipertanggungjawabkan lewat (LPJ) kepada atasan, yaitu Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan.
Begitu pula, kegiatan tahun 2024 Suda dibuatkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) namun pekerjaan fisik 2024 akan selesai 100 % dan LPJ nya akan diserahkan bulan Maret 2025 batas pemeriksaan LPJ oleh Inspektorat.” Ujar Kades Yopi
Hal ini menunjukkan bahwa pihak Inspektorat sudah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana desa, dan hasilnya tidak menunjukkan adanya masalah atau pelanggaran yang signifikan terkait penggunaan dana desa tersebut.
Dengan adanya ke 3 oknum tersebut (Jemmy, Destu, Ronald) sehingga Kades Yopi Dame merasa dirinya telah dicemarkan nama baiknya.
Berdasarkan hal tersebut, Kades Yopi mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi akan melaporkan ke 3 oknum tersebut kepada pihak berwajib, dengan alasan lainnya bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh ke 3 oknum tersebut telah merusak reputasi dan nama baiknya.
Langkah ini dapat menjadi upaya untuk memberikan kejelasan dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dianggap mencemarkan nama baiknya tanpa dasar yang jelas.
Dalam hal ini, Kades Yopi dapat menyampaikan bukti-bukti yang mendukung posisinya, baik terkait dengan pengelolaan dana desa yang telah diperiksa oleh Inspektorat maupun segala bentuk tuduhan yang tidak sesuai fakta.
Tentu, di satu sisi, beberapa wartawan yang bertugas di wilayah kabupaten Minahasa Selatan mengunjungi beberapa toko dan masyarakat setempat dengan inisial ( YOD,ABS,YAM,RIS,BUM) dan mewawancarai terkait melibatkan ” Perwakilan Warga Desa Rap-Rap Mengantar Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa” dengan adanya hal itu kami merasa sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh oknum oknum tersebut (Jemi, Destu, Ronald) yang mengklaim bahwa mereka mewakili masyarakat Desa Rap-Rap untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hukum Tua (Kades).
Kami sebagai masyarakat desa Rap Rap merasa bahwa tuduhan tersebut tidak mencerminkan suara mereka secara keseluruhan atau bahkan merasa tidak ada dasar yang jelas untuk pernyataan Jemmy, Destu, Ronald.
Juga kami sebagai masyarakat merasa bahwa mereka (Jemmy Destu Ronald) tidak pernah diberikan mandat atau persetujuan oleh kami masyarakat kepada ketiga oknum untuk bertindak membawa atas nama warga desa Rap Rap.
Pewarta//Demsy.