Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Polres Minahasa Selatan dalam hal ini Kapolres AKBP David Candra Babega, SIK.MH menggelar konferensi pers berkaitan dengan kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan anggota Polri palsu (polisi gadungan).
Pelaksanaan Konferensi Pers dilaksanakan di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, pada kamis (23/1/2025), yang dihadiri oleh wartawan biro Minahasa Selatan.
Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH; yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; Kasi Humas Iptu Paebang Gama dalam konferensi pers menyampaikan;
“Ada 3 (tiga) laporan polisi berkaitan dengan kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka yang dengan modus operandinya mengaku sebagai anggota Polri.
Tersangka telah berhasil kami amankan dan jumlah tersangka 3 orang yaitu lelaki FM (38), HP (44) dan FM (39). Ketiganya terdata sebangai warga Kota Manado,”Ungkap Kapolres Minsel.
Diketahui Kasus yang terjadi ini adalah benar terjadi di wilayah hukum Polres Minsel pada beberapa hari lalu, dimana para tersangka melakukan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polri, (anggota Polda Sulut) membawa senjata mainan, kemudian mengancam dan memeras para korban.
“Diketahui juga, ada korban yang berprofesi ASN, Wiraswasta dan Petani. Para korban ditakut-takuti, diancam, dimintai uang bahkan hewan peliharaan. Dari tangan para tersangka kami mengamankan barang bukti berupa senjata mainan, handphone, Miras jenis Cap Tikus dan 2 (dua) unit kendaraan minibus,” tambah Kapolres.
Dengan perilaku tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Kapolres AKBP David Candra Babega, SIK, MH diakhiri Konferensi Pers, menghimbau;
“Masyarakat agar jangan mudah percaya dengan adanya modus seperti ini. Apabila menemukan atau mengalami ditakut-takuti, diancam atau bahkan diperas oleh orang yang mengaku sebagai anggota Polri; agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Polres Minsel akan terus melakukan pengembangan, kepada masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban kasus seperti ini, untuk melapor di kantor polisi terdekat.
(Derby)