PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Terkait Isu dan pemberitaan dari awak media mengenai Penangkapan dan Pelepasan Mobil Tangki di Polsek Maesa hanyalah kesalahpahaman

Terkait Isu dan pemberitaan dari awak media mengenai Penangkapan dan Pelepasan Mobil Tangki di Polsek Maesa hanyalah kesalahpahaman

Bitung//COBRA BHAYANGKARA NEWS

Bitung, 06 Januari 2025 – Terkait dengan pemberitaan yang beredar mengenai penangkapan dan pelepasan mobil tangki kepala biru yang membawa BBM solar di Polsek Maesa hanyalah sebuah kesalahpahaman. Setelah di klarifikasi bahwa tindakan pelepasan tersebut dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen di antaranya faktur Penebusan AKR

Pada Sabtu, 04 Januari 2025, pihak kepolisian yaitu Polsek maesa menangkap dan Melakukan Pengecekan dokumen sebuah mobil tangki kepala biru 800 KL. Setelah di amankan pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap mobil tangki tersebut.

Namun,pada saat pemeriksaan telah di lakukan selama beberapa jam, kendaraan tersebut dilepaskan karena di lengkapi dokumen .

Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama, mengonfirmasi bahwa pelepasan unit tangki tersebut dikarenakan mobil tanki bermuatan BBM Solar memiliki dokumen lengkap, diantaranya ada faktur penebusan di AKR.

“karena suratnya lengkap, maka Kamipun selaku APH melepaskan Mobil Tanki tersebut,” ujar Kapolsek AKP Ferry Padama.

Mengenai isu konspirasi yang disebarkan oleh salah satu awak media, Kapolsek pun menanggapi sekaligus menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pihak kepolisian sudah melalui prosedur yang sah, dan tidak ada hubungan atau konspirasi dengan pihak manapun, termasuk pengusaha BBM seperti yang sudah tersebar dimana-mana.

Kapolsek juga menanggapi laporan terkait pertemuan yang tidak di rencanakan dilakukan oleh Kapolsek dengan Beberapa awak Media Membicarakan terkait tauran di beberapa tempat di Kecamatan maesa kota Bitung,

Adapun di kafe Boshe Bertepatan hadir pula pengusaha Novri dengan beberapa awak media.

Terkait dengan pemberitaan yang tidak berdasar,tidak akurat, serta menyudutkan pihak kepolisian, para awak media yang tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan ini. serta pengelola perusahaan yang disebutkan dalam Pemberitaan oleh oknum awak media dari sebuah perusahaan media jejak fakta tidak valid atau hoaks.

Dalam Pemberitaan tersebut oknum awak media menuduh bahwa 3 awak media mengikat dengan pengusaha Novri
Sesungguhnya awak media itu independen dan tidak mengikat dengan siapapun
Sesuai tupoksi Setiap wartawan,

dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat dikenakan pidana.

Pasal 310 KUHP menyebutkan:
(1) “Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhnya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
(2) “Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka pihak yang merasa dirugikan berhak untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.”

Pihak kepolisian juga menegaskan, akan menindak lanjuti salah satu awak media yang menyebarkan informasi yang tidak akurat dan dapat merusak reputasi pada beberapa individu, sesuai Dengan ketentuan hukum yang berlaku.

( Arya kaiko )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button