Lahat Sumsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT. SMS, Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Kejadian tersebut dilaporkan pada pagi hari, sekitar pukul 04.00 WIB, oleh pelapor yang merupakan Kanit Pam Security PT. SMS, Achmad Kosasih, Kamis Tanggal 05/12/2024.
Pada saat kejadian, pelapor bersama dua rekan kerjanya sedang berpatroli di lokasi dan mendapati tiga pria sedang memanen buah sawit milik PT. SMS. Mereka berhasil memanen sebanyak 71 tandan buah kelapa sawit. Menyadari adanya aksi pencurian, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Kerugian yang diderita PT. SMS diperkirakan mencapai sekitar Rp. 2.915.589.
Setelah menerima laporan, tim dari Polres Lahat yang dipimpin oleh Kanit Pidum Denny Aprianto, S.H., langsung bergerak cepat. Pada pukul 08.00 WIB, tim berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Ketiga tersangka adalah Paisal Usman (27), Muhaji Junaidi (28), dan Ipan Saputra (22), semuanya merupakan warga Desa Pagardin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa 71 tandan buah sawit, serta dua alat panen berupa dodos dan egrek yang digunakan dalam aksi pencurian.
Polres Lahat selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kini dalam proses penyelidikan dan akan segera dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada.
Dalam laporan tertulis yang diterima oleh Kasat Reskrim Polres Lahat, pihak kepolisian juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Lahat mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar, guna menciptakan keamanan dan ketertiban bersama.
Pewarta//Mujiyono