PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Kades Temboan (DK) di Polisikan, Selewengkan Anggaran Ketahanan Pangan 2022

Kades Temboan (DK) di Polisikan, Selewengkan Anggaran Ketahanan Pangan 2022

Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Ketua LSM Teropong Keadilan Dan Hukum (TKH) Maksi Maindoka bersama salah satu masyarakat desa temboan kecamatan Maesaan kabupaten Minahasa Selatan Sonce Sumerah kini datangi pihak Aparat penegak hukum polres Minahasa Selatan. Pada Rabu 20/11/24.

Maksud dan tujuan dari ketua LSM TKH kabupaten Minahasa Selatan Maksi Maindoka bersama masyarakat desa temboan Sonce Sumerah datangi polres Minahasa Selatan adalah mengarah pada pelaporan terhadap hukum tua Desa Temboan Kecamatan Maesaan (DK).

Pelaporan dugaan menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2022 dengan jumlah sebesar Rp 53.965.600 untuk 10.500 ekor bibit ikan, Rp 39.340.000 untuk tanaman jagung, Rp 7.670.000 untuk bibit ubi batatak 150 stek.

Terhitung anggaran ketahanan pangan tahun 2022 yang diduga diselewengkan hukum tua berjumlah Rp.100.975.600

APBDes Desa Temboan yang bentuknya ketahanan pangan dan atau dana reguler jumlah Rp 100.975.600 itupun sudah disepakati oleh hukum tua (DK) bahkan ia sendiri yang membuat pernyataan untuk mengembalikannya.

Namun hingga kini tahun 2024 hukum tua temboan DK tidak menepati janjinya seperti tertuang dalam surat pernyataan yang ia buat.

Sedangkan dalam surat pernyataan nya ia telah menandatangani dan dilihat saksi saksi.

Diketahui saksi saksi tersebut adalah:

  1. Sekretaris Kecamatan, Ronnius Makatimbang. S.pd.
  2. Relly M Sumerah. S.pd

Dalam penandatanganan surat pernyataan tersebut, Camat Maesaan Jelly Nelwan. S.pd. Juga menandatangani bahkan memberi cap kantor kecamatan dalam surat pernyataan tersebut.

Sonce Sumerah Saat di wawancarai wartawan media ini, mengatakan, “Hal ini memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat desa temboan menyangkut pengelolaan dana desa yang bentuknya ketahanan pangan seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat setempat bukan untuk memperkaya diri.

Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk meminta kejelasan terkait penggunaan anggaran dana desa dalam bentuk ketahanan pangan dan memastikan bahwa anggaran tersebut dikemanakan kah sedangkan hukum tua sudah membuat surat pernyataan?” Ujar Sonce

Ketua LSM Teropong Keadilan Dan Hukum (TKH) Maksi Maindoka saat di wawancarai wartawan media ini, mengatakan,” Berdasarkan perintah bapak presiden RI Prabowo Subianto terkait dengan hal penyalahgunaan, penyelewengan dana desa yang mana harus di proses. Maka dengan itu saya selaku ketua LSM TKH meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Minahasa Selatan agar dapat menindak lanjuti akan laporan laporan yang sudah masuk lebih khusus yang sudah dilaporkan oleh masyarakat desa temboan dalam hal ini bapak Sonce Sumerah terkait diduga penyalahgunaan uang dana desa tahun anggaran 2022 yang telah terlapor Hukum Tua desa Temboan (DK)” Ujar Maksi

(Derby)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button