Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Dengan diduganya penyimpangan Dana Desa, Desa Raraatean kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan kini masyarakat setempat mengkritisi pemerintah dalam hal ini Hukum Tua (Sel Rampengan.S.pd).
Berdasarkan keterangan dari salah satu warga (Maxi Maindoka) kepada wartawan media ini,
“Yang menjadi pertanyaan serta dikritisi beberapa oknum masyarakat Raraatean yang terutama adalah Kegiatan Ketahanan Pangan dengan besaran anggaran tahun 2022 Rp 144.000.000. dan tahun 2023 Rp.132.000.000. Bahkan anggaran tahun 2024 belum ada penetapan APBDES hingga sekarang. Dengan adanya program ini disebabkan BPD desa setempat sengaja tidak difungsikan bahkan terkesan “sekongkol” / sepakat dengan pejabat hukum Tua.”
Demikian pula, BPD tidak bekerja sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku melainkan terkesan mengikuti apa yang diperintahkan oleh pejabat hukum Tua.
“Buktinya banyak kegiatan yang tidak diketahui oleh anggota BPD padahal dalam dokumen desa, BPD telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa(APBDes) desa Raraatean.
Ironisnya BPD juga belum pernah mengadakan rapat evaluasi Realisasi APBDes sejak tahun anggaran 2022 hingga saat ini.
Demikian, terkait APBDes tidak perna di sosialisasikan ke masyarakat sehingga dapat dikatakan jauh Dari transparan, padahal sesuai aturan bahwa APBDes harus di ketahui/disosialisasikan kepada seluruh masyarakat desa.
Jangankan masyarakat, Perangkat desa Sebagian besar tidak tahu menahu dengan APBDes karena selain tidak di jelaskan secara transparan. Juga fisik Salinan APBDes tidak diberikan/diperlihatkan kepada perangkat desa. Jika ada, hanya para perangkat desa yang terdekat saja (satu dua Org) yang mengetahui ditambah dengan Ketua BPD.” Jelas MM
“APBDes di bacakan kepada perangkat desa tapi selalu di akhir tahun berjalan atau di semester dua bahkan tahun ini (2024) hingga saat ini belum di ketahui oleh perangkat desa apalagi Masyarakat umum padahal sudah akhir tahun (sudah bulan November 2024).
Rekayasa penyusunan dokumen LPJ makin Jelas terlihat karena ditahun-tahun sebelumnya apalagi tahun tahun 2024. Ini ternyata ada perangkat desa yang tidak mau menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) padahal perangkat desa tersebut adalah Ketua tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam Kegiatan yang sumber dananya dari Dana Desa.
Anehnya dana tahap selanjutnya bisa dengan leluasa di proses dan dicairkan namun diduga ada seorang Perangkat Desa (kepala seksie) sebut saja Soni Lonto yang tidak mau menandatangani dokumen LPJ. Alasannya karena beliau tidak tahu sama sekali kegiatan kegiatan tersebut.
Alhasil kepala seksi (Kasie) yang bersangkutan dipecat/diberhentikan bersama beberapa perangkat lain.
Diketahui perangkat desa yang dicopot dari jabatannya berjumlah 4 (empat) org.
Setelah pemecatan perangkat desa yang lain masih juga diancam akan di roling jika tidak mengikuti kemauan HukumTua.
Intimidasi kepada perangkat desa terus dilakukan bahkan diancam akan di pecat/diberhentikan jika tidak mau menandatangani LPJ.
Mendekati hari “H” PEMILUKADA perangkat desa yang tidak mau menjadi TIM Sukses memenangkan salah satu kandidat calon kepala daerah sebut saja FDW TK. Dan juga diancam akan diberhentikan.
Oleh karena itu Masyarakat meminta kepada Polda Sulut, KPK, Kejaksaan, dan pemerintah terkait, agar segera mengambil Tindakan Hukum kepada Pejabat Hukum Tua Desa Raraatean” Tambah MM
Dengan hal ini kami mewakili Masyarakat Raraatean kecamatan Tompaso Baru Siap memberi diri dalam memberikan kesaksian tatkala diproses lewat Rana hukum.” Tutup Maksi Maindoka
Peliputan://derby