Lahat Sumsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP HAERUDIN, S.H. melalui Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan piket Sat Resnarkoba untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi adanya beredarnya vidio firal di media Online dan Medsos melalui Banpol,
Pukul 11:22 Wib Pada hari Senin Tanggal 30/09/2024.
Personel Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati pelapor an. ANDRE namun sdr. ANDRE menjelaskan bahwa ia hanya sebagai pengirim Banpol dan info tentang Video tsb ada pada saudari MIA.
Kemudian personel Resnarkoba menghubungi dan menemui sdri. MIA untuk mengumpulkan keterangan, sdri. MIA Video CHANDRA FIANTO ALS CHANCHAN sudah lama tersimpan di Hp sdri. MIA yang punya hubungan asmara dengan CHANDRA FIANTO ALS CHANCHAN namun sedang ada masalah. Sehingga sdri. MIA mengadukan / memberikan Video tsb pada sdr. ANDRE dan menjadi bahan Banpol.
• Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 09.30 wib tim Sat Res narkoba polres lahat dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba mendatangi Kembali rumah sdr. CHANDRA FIANTO ALS CHANCHAN dan berhasil menemui sdr. CHANDRA FIANTO ALS CHANCHAN dirumahnya tsb, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah milik sdr. CHANDRA FIANTO ALS CHANCHAN dan tidak ditemukan barang bukti yang terkait dengan Narkotika jenis sabu. Lalu tim Sat Res Narkoba Polres Lahat tetap membawa sdr. CHANDRA FIANTO ALS CHANCHAN ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan terkait dengan Video yang diduga dirinya.
• Sekira jam 11.30 wib telah dilakukan pemeriksaan terhadap sdr. CHANDRA FIANTO ALS CHANCHAN dan dalam keterangannya ia mengaku bahwa benar pria dalam Video tsb adalah dirinya yang sedang mengkonsumsi sabu dan ia sendiri yang memvideokannya, dan bahwa Video tsb ia buat pada bulan Mei tahun 2024 dengan maksud dan tujuan untuk memberitahukan aktifitasnya kepada pacarnya yang bernama MIA.
• Lalu terhadap sdr. CHANDRA FIANTO ALS CHANCHAN dilakukan pemeriksaan urin dan hasilnya positif mengandung METH (Sabu), mengakui bahwa ia masih sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
• Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sebagai tindak lanjut terhadap sdr. CHANDRA FIANTO ALS CHANCHAN, ianya dibawa ke BNNK Empat Lawang untuk dilakukan rehabilitasi medis dan social terkait ketergantungannya dengan Narkotika jenis sabu.
Bahwa benar sdr. CHANDRA FIANTO ALS CHANCHAN adalah penyalahguna Narkotika jenis sabu berdasarkan dari keterangan sdr. CHANDRA FIANTO ALS CHANCHAN sendiri dan dibuktikan juga dengan hasil pemeriksaan urin positif mengandung METH (sabu). Sesuai dengan Sema No. 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika pada saat tertangkap tangan dan dilakukan penggeledahan tidak didapatkan barang bukti berupa Narkotika dan berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 54 UU RI No 35 tentang Narkotika bahwa Penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dan terhadap sdr. CHANDRA FIANTO ALS CHANCHAN telah dilakukan Rehabilitasi Medis dan Sosial di BNN Kab. Empat Lawang.
Polres lahat melalui Resnarkoba sudah menindak lanjuti laporan melalui Banpol yang sudah viral di media online dan medsos dan sudah memprosesnya sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta//Mujiyono