Buntok // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Barito Selatan pada hari senin tanggal 23 September 2024 telah melakukan penetapan tersangka terhadap “TW” selaku Kepala Desa Malungai Raya. Kemudian pada hari Selasa 24 September 2024, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Barito Selatan kembali menetapkan tersangka “A” selaku Sekretaris Desa Malungai Raya, penetapan tersangka tersebut karena terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang cukup terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 di Desa Malungai Raya.
Demikian dikatakan Kajari Barito Selatan, Kalteng Dr. Dino Kriesmiardi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Barsel Saefullahnur, SH. Melalui kasi pidsus, Saefullahnur, SH, MH di ruang kerjanya, Rabu 25 / 09 /2024
Dikatakan Saeful, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 428.628.558,- (Empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan. Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Buntok Kelas IIB.
“Penetapan kedua tersangka terkait dengan kegiatan fisik dan non fisik pada tahun 2023. Dana desa tersebut disalurkan melalui rekening desa. Lalu dialihkan ke pribadi kades. Disitulah awal mula penyelewengan. Seharusnya dana tersebut tetap di rekening desa yang di kelola oleh bendahara desa. Dana desa tahun anggaran tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp. 2 M.
Sementara sekretaris desa ditetapkan jadi tersangka, karena sekretaris yang membuat SPJ fiktif terkait dana desa yang digunakan”, ujar Saeful.
Dia menabahkan, pasal yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Sawalun.DL