Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) yang ada di kabupaten Minahasa Selatan kini diduga telah dipindahkan oleh oknum pegawai pemerintahan kabupaten minahasa selatan
Oknum guru P3k yang telah di percayakan oleh negara lewat kementerian dalam kontrak kerjanya berbatas 5 tahun namun oknum tersebut adalah memiliki nilai maksimal saat mengikuti ujian/tes pada tahun 2023
Saat ia di tempatkan oleh kementerian lewat perjanjian kontrak maka oknum guru P3k tersebut di tempatkan di kecamatan Tatapaan desa Sondaken
Oknum guru P3k (YK) dan (Lk) saat bertugas di desa Sondaken hanya di hitung kurang lebih 5 bulan mereka bekerja. Setelahnya, oknum tersebut sudah tidak lagi mengajar di mana desa yang di tempatkan kementerian.
Bahkan salah satu oknum guru yang bekerja/mengajar di sekolah tersebut (SD inpres Sondaken) yang namanya tidak mau di publish, mengatakan “Bahwasanya ada oknum guru P3k saat ini sudah tidak lagi mengajar di SD Inpres melainkan oknum guru P3k tersebut sudah pindah sekolah”.
“Dikutip dari Undang-undang (UU) ASN 2023, PPPK memiliki status kepegawaian yang tidak tetap. Selanjutnya, dalam Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa, seseorang yang terikat dengan kontrak sebagai ASN PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi ke daerah lainnya meskipun dengan posisi atau jabatan yang sama. Hal tersebut dikarenakan ASN PPPK terikat dengan kontrak kerja yang sebelumnya telah ditandatangani secara resmi”.
Dengan hal ini wartawan media segerah menghubungi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Minahasa Selatan Sonny Makaenas pada 12/8/2024 dan menkonfirmasi nya lewat via WhatsApp, ia mengatakan ” Memang regulasinya begitu tidak boleh pindah”
Dengan diduga oknum oknum P3K tersebut Sudah ada permainan kongkalingkong dengan Mr x sehingga surat keputusan kementerian diabaikan oleh nya. Dengan demikian oknum guru P3k tersebut juga melanggar perjanjian kontrak dengan kementerian.
“Dengan terjadinya hal seperti semoga pihak Badan kepegawaian Daerah provinsi Sulawesi Utara dapat menindaklanjuti akan hal ini” ucap salah satu pegawai pemkab minsel
Pewarta://Demsy Derby