Minsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas jenis Neomethor.
Ditemui di ruang kerjanya, Sabtu pagi (31/08/2024), Kasat Resnarkoba Polres Minsel Iptu Ferry A. Indrajaya, S.Tr.K; ungkapkan bahwa pihaknya mengamankan ribuan pil Neomethor dalam kasus ini.
“Pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa ijin di salah satu desa wilayah Kecamatan Modoinding, Kab. Minsel, pengembangan dari laporan informasi, kami mengamankan barang bukti obat bebas terbatas jenis Neomethor sebanyak 1.200 butir,” terang Kasat Resnarkoba.
Polisi juga mengamankan seorang warga terduga pelaku pemilik obat tersebut. “Inisial CM, 28 tahun, terduga pelaku yang menguasai atau memiliki barang tersebut. Adapun obat Neomethor ini hendak diedarkan oleh terduga pelaku, sedangkan ia tidak memiliki izin atau persyaratan untuk mengedarkannya,” tambah Kasat Resnarkoba.
Terpantau, kasus ini sedang dalam tahap penyidikan Sat Resnarkoba Polres Minsel. “Gelar perkara dan masuk proses sidik,” pungkasnya.
(Demsy)