PORTAL DAERAH

Kejari Murung Raya Selamatkan Uang Negara 1,6 Milyar Lebih Dari Tipikor BOK Dinkes Dan Puskesmas

Kejari Murung Raya Selamatkan Uang Negara 1,6 Milyar Lebih Dari Tipikor BOK Dinkes Dan Puskesmas

Puruk Cahu // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Tahun Anggaran 2023. Jumat, 23/08/2024. Pukul 10.00 WIB

Adapun identitas Tersangka :Nama InisialNama : JA BIN ABUKARI. Umur : 28 TahunTempat Lahir : Puruk CahuTanggal Lahir : 07 Agustus 1995 . Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam. Alamat : Jl. A. Yani RT 003 Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya (Mura) Pekerjaan : Tenaga Kontrak/Karyawan Honorer. Pendidikan : S-1.

Kejari Murung Raya Selamatkan Uang Negara 1,6 Milyar Lebih Dari Tipikor BOK Dinkes Dan Puskesmas

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Murung Raya Nomor : 700.1.2.1/99/LHA-PKKN/VIII/2024/INSP tanggal 24 Agustus 2024 tentang Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana BOK Kesehatan, Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Tahun Anggaran 2023. Sebesar Rp 1.669.400.933,- (satu miliyar enam ratus enam puluh Sembilan jutaempat ratus ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah)

Diduga Tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang -undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang -undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang -undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.5.

Bahwa pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13. 00 WIB, penyidik telah menetapkan tersangka An. JA BIN ABUKARI dan telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Murung Raya . 6. Bahwa penyidik setelah menetapkan tersangka berupaya menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara sebersar Rp. 1.669.400.933,- (satu miliyar enam ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah), dan pada hari ini Upaya tersebut kami sampikan, bahwa penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp. 1.669.400.933, – (satu miliyar enam ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah), dari tersangka.

Pewarta : Sawalun.DL
Sumber : Kejati Kalteng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button