Lahat Sumsel – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH,melalui kabag Ops polres lahat AKP Idham Haris SH. Yang di dampingi kapolsek kota lahat AKP Edy Surisno,memimpin dan mengawal langsung aksi unras Lintas Partai & Ormas Geruduk Kantor Bupati Lahat.
Polres lahat, menurunkan 300 personel gabungan Polri, TNI, sat pol PP, Dishub untuk mengamankan massa yang berjumlah 2500 ( dua ribu lima rutus ) Massa Aksi dari Komponen masyarakat yang tergabung didalam barisan aksi yang dilaksanakan oleh lintas Partai Politik dan Ormas, menggeruduk masuk kehalaman Kantor Bupati Lahat.
Titik kumpul masa di Gedung kesenian Lahat, menuju Kantor KPUD Lahat,dan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, merupakan wujud kepedulian masyarakat KabupatenLahat yang menyadari adanya gejala konflik interest terkait dengan Penyelenggaran Pemilu yang telah lalu dan pilkada di Kabupaten Lahat yang akan datang.
Berangkat dari kesadaran itulah masyarakat Kabupaten Lahat menyuarakan tuntutannya di muka umum untuk didengar dan ditindak lanjuti oleh parapemegang otoritas yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu.
Adapun gambaran peristiwa yang terjadi di Kabupaten Lahat menyangkut penyelenggaraan pemilu dan Pilkada 2024 adalah
Diawali dengan Perekrutan Penyelenggara Pemilu di semua tingkatan dikabupaten Lahat,baik di tingkat kabupaten,kecamatan,Kelurahan dan desa,yang diduga telah dibentuk Pemangku Jabatan Komisioner KPU dengan praktik-praktik kecurangan.
dugaan Eksodus atau mobilisasi sekelompok orang dari kabupaten Lain yang mendadak menjadi warga Kabupaten Lahat, kemudian dijadikan petugas penyelenggara pemilu di Kabupaten Lahat untuk kepentingan memenangkan Bakal Calon tersebut.
Dugaan Bawaslu merekrut panwascam tidak sesuai prosedur dan dipilih ataskehendak pribadi keluarga salah satu calon bupati. Adanya dugaan pembuatan data calon independen dbpuet vlehpenyelenggara pemilu di kantor partai politik.
Adanya dugaan pencatutan nama-nama warga untuk mendukong Bakel calon Bupati independent. Adanya dugaan suap penerimaan Panitia pemungutan suara di tingkat Kecamatan (PPK).
Dari rangkaian peristiwa yang dijelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa Penyelenggara pemilu Kabupaten Lahat tidak netral dan terindikasi kuat telah berpihak kepada salah satu kandidat bakal calon Bupati Lahat Periode 2024-2029, oleh karena itu patut diduga telah melanggar ketentuan pasal 7 Ayat (3) (dalamPenyelenggaraan Pemilu,Komisi Pemilihan Umum(KPU) bebas dari Pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang).
Berkaitan dengan rangkaian peristiwa diatas maka dengan ini masyarakat yang tergabung dalam aksi Lintas Patai Politik Dan Ormas menyatakan Tuntutan-tuntutanya sebagai berikut.
Meminta Kepada DKPP untuk mencopot atau memberhentikan KPU dan Bawaslu Kabupaten Lahat. Mendesak kepada DPRD Kabupaten Lahat untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk memeriksa penyelenggara KPUD dan Bawaslu Kabupaten Lahat. Meminta kepada DPRD Kabupaten Lahat untuk menjadi pelapor di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mencopot atau memberhentikan seluruh penyelenggara pemilu di semua tingkat (revolusi) jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Masa melakukan orasi di depan kantor KPU, dan dihalaman kantor Pemda lahat yang dilakukan penjagaan penuh oleh pihak polres lahat, perwakilan aksi untuk bertemu dgn PJ. Bupati lahat, namun PJ. Tidak berada di tempat dan diwakilkan kepada kasat pol PP pemda lahat.
Setelah melaksanakan Orasi di halaman pemda lahat dengan tuntutan akir mensomasi pihak pemda dan DKPP untuk menanggapi permintaan massa, apabila tidak di tindak lanjuti, kami akan turun lagi dengan jumlah yg lebih besar.
Massa aksi membubarkan diri dan kembali ke titik kumpul dengan pengawalan personel polres lahat.
Pewarta//Mujiyono