PORTAL HUKUM

Penahanan Para Tersangka SipilPerkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIgunapada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023

Penahanan Para Tersangka Sipil
Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna
pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023

Jakarta – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah melakukan penahanan kepada para Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023 atas Tersangka NS,RH,HS, dan OKP.
Selasa, (06/08/2024)

Penahanan Para Tersangka Sipil
Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna
pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

Penahanan Para Tersangka Sipil
Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna
pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023

Dr.Herli Siregar, SH.,M.Hum menerangkan, Adapun peran para Tersangka NS, RH, HS, dan OKP adalah sebagai Oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).

Ia menembahkan,Selanjutnya tersangka NS, RH, HS dan OKP dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2024 s.d 24 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pewarta ; Sawalun.DL
Sumber : Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button