PORTAL DARAH

PN Palangka Raya Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kabupatem Kotim

PN Palangka Raya Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kabupatem Kotim

Palangka Raya || COBRA BHAYANGKARA NEWS

Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan termohon Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Jumat, 02/08/2024

Praperadilan tersebut diajukan oleh tersangka (pemohon) pada tanggal 19 Juli 2024 untuk menguji keabsahan penetapan dan penahanan para tersangka.

Kepala Seski Pusat Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra.SH,MH memjelaskan, adapun amar putusan yang di bacakan oleh hakim Tunggal Muhammad Affan, S.H., M.H., mengadili :

  1. Menyatakan permohonan Praperadilan Para Pemohon gugur;
  2. Membebankan biaya kepada Para Pemohon sejumlah Nihil;
PN Palangka Raya Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kabupatem Kotim

“Diketahui, pada tanggal 31 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023, yang kasus posisinya sebagai berikut”, ucap Dodik.

“Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kotawaringin Timur mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur, Bahwa pada penggunaan dana hibah pada KONI Pemerintah Kabupaten Kotim terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.

Ia menambahkan, adapun tersangka yang telah ditetapkan sebagai berikut :

  1. Tersangka A selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.
    Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  2. Tersangka BP selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran Koni Kotim 2021 – 2022 dan selaku bendahara KONI Kotim Tahun 2023
    Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pewarta : Sawalun.DL
Sumber : DODIK MAHENDRA, SH. MH.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button