Buntok || COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalteng menggelar Rapat mediasi bersama Tim Penyelesaian Komplik Sosial (PKS) yang terdiri dari pihak Kepolisian Polres Barsel , Kodim 1012- Btk, Kejaksaan Negeri Barito Selatan, DLH Barser, Dinas PUPR Barsel, Perkimtan Barsel dan Camat Gunung Bintang Awai terkait Penyelesaian Komplik Sosial (PKS) dan Memediasi antara PT. Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) dengan masyarakat Desa Wayun terkait permasalah rumah warga yang retak akibat “Diduga” kegiatan blasting dari pihak PT.MUTU. Bertempat di Aula Setda Kamis, 01/08/2024.
Rapat mediasi dipimpin oleh Asisten I Pemerintah Daerah Barito Selatan bapak Yoga P Utomo bersama Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Edy Suharto dan dihadiri kedua belah pihak, baik dari External PT.MUTU dan Kepala Desa Wayun sebagai Korlap serta warga masyarakat.
Dari pihak Tim PKS Barsel memberikan saran kepada para pihak, yaitu PT.MUTU dan warga Desa Wayun untuk dilakukan indentifikasi kelapangan (Desa Wayun) sesuai dengan tuntutan warga Desa Wayun yang ke 2 (Dua) dengan jumlah sebanyak 126 KK dan 138 Bangunan.Dan Tim PKS Barsel memberikan kesempatan kepada PT.MUTU untuk memberikan tanggapan sesuai Berita Acara tanggal 16 September 2023 yang telah di tandatamgani oleh para pihak terkait.
Adapun dari pihak PT.MUTU tidak bisa mempertimbangkan tuntutan warga Desa Wayun dengan alasan atau dasar Berita Acara pertemuan yang pernah dibuat antara PT.MUTU dengan Pem-Des Desa Wayun pada tanggal 16 September 2023 pada poin 3, 6 dan 7.
Dari hasil mediasi tersebut Tim PKS Kabupaten Barito Selatan menyimpulkan para pihak tidak menemukan kata sepakat, oleh karena itu Tim PKS menyerahkan permasalahan tersebut kepada para pihak terkait.
Asisten I Yoga P Utomo kepada media ini mengatakan, melalui Tim PKS, bahwa mediasi yang kita lakukan pada hari ini sudah yang ke 3 (tiga) kali nya, pada prinsif mediasi ini kita berharap ada hal sesuatu yang positif kita sampaikan kepada PT.MUTU maupun kepada Warga
“Dari 198 KK warga Desa Wayun yang sudah dilaksanakan mediasi pada Bulan September 2023 itu memang terdampak Blasting oleh PT.MUTU, kemudian ada lagi masuk untuk masyarakat Desa Wayun sebanyak 126 KK juga yang terimbas yang masuk ke kita Tim PKS untuk melakukan mediasi”. ucap Asisten I Yoga P Utomo
Yoga menambahkan ada beberapa kali mediasi yang dilakukan ini adalah mediasi yang ke 3 (tiga).
Ia juga menyampaikan bahwa pada intinya ingin mendorong kepada pihak Perusahaan dan juga kepada warga untuk melakukan Win-win solusein dalam arti untuk melakukan musawarah mufakat.
“Tapi didalam perkembangannya tadi kita melihat bahwa, tuntutan dari warga yang baru sebanyak 126 KK itu ditanggapai oleh pihak PT.MUTU belum bersedia untuk melakukan indentifikasi lagi”. imbuh nya.
Yoga P Utomo juga mengatakan, selalu mendukung dan berharap agar mediasi-mediasi ini tidak hanya lepas di Tim PKS saja, kita juga berharap ada mediasi-mediasi ulang, kalau pun nanti secara langsung antara pihak masyarakat dengan PT.MUTU itu yang diharapkan secara positif.
“Dan kita berharap mendorong agar mediasi yang dilakukan tersebut dapat memberikan sebuah keputusan.Secara prinsif masyarakat menginginkan adanya kompensasi dari Blasting yang dilakukan, walaupun secara menyeluruh pihak perusahaan pun ada SOP yang sudah dilakukan”. kata Yoga.
Kepada Desa Wayun selaku Korlap untuk melakukan mediasi dengan PT.MUTU mengatakan kepada awak media, bahwa dari hasil akhir mediasi dengan pihak PT.MUTU belum ada kesepakatan dan dari masyarakat Desa Wayun tidak menerima, karena mereka merasakan ada dampak serta kerusakan pada bangunan dan rumah-rumah mereka pada saat ini.
“Jadi kami menginginkan ada dari Tim PKS atau PT.MUTU supaya kembali melakuakn pengecekan kelapangan, karena pokok perkaranya dari situ, untuk melakukan pembuktian ada atau tidak adanya dampak dilapangan, kita harus melakukan pengecek”.pungkas Kades Desa Wayun.
” Harapan kami melalui mediasi ini untuk kedepannya kepada semua pihak ada komonikasi kembali antara pihak Perusahaan dan masyarakat sesuai apa yang disaran oleh Tim PKS tadi”. kata Kades.
Ia juga menambahkan salah satu wilayah PT.MUTU juga adalah Desa Wayun, jadi antara pihak perusahan dan Desa adalan bertetangga.
Untuk menempuh jalur hukum Kepala Desa Wayun sekaligus Korlap mengatakan rasanya kurang pas dan tepat.
“Karena ini kan unsur mediasi dan juga kekeluargaan, masa masyarakat itu yang mereka pihak perusahan masuk ketempat kita, kok harus masyarakat kita yang ada disitu ada permasalahan harus melewati jalur hukum, itu kan sangat tidak per dan adil rasanya”, pungkas Kades.
Kades juga meminta agar sistim diperbaiki terutama dari pihak Perusahaan dan mengenai CSR itu adalah kewajiban perusahaan, mengenai kerusakan adalah mutlak perbuatan sesseorang oleh oknum atau pelaku.
“Kalau CSR ini adalah kewajiban mereka memberikan kepada masyarakat dimana mereka sebutkan dan mereka lewati, apa lagi Desa Wayun adalah tempat pertama pihak perusahaan waek and ring-ring mereka pada saat ini”, tutup Kades
Pewarta : Sawalun.DL.