PORTAL DARAH

Aksi Demo Damai LAPSI Lembaga Pemantau Situasi, Mendesak PJ Bupati Non Aktifkan Sekda Lahat

Aksi Demo Damai LAPSI Lembaga Pemantau Situasi, Mendesak PJ Bupati Non Aktifkan Sekda Lahat

Lahat Sumsel || COBRA BHAYANGKARA NEWS

Di depan kantor pemda Kabupaten Lahat Suara Dari Aksi Demo Damai Menyampaikan Aspirasi Memintak Dan Mendesak Pj Bupati lahat Non Aktip Kan Pejabat Sekda lahat yang Diduga Chandra SH. MM Gunakan Ijazah “Aspal Disinyalir Rugikan Keuangan Negara ujar para pendomo teriakan di depan kantor pemda kabupaten lahat Provinsi Sumatera Selatan,
Pada Hari Rabu Tanggal, 31/07/2024

Aksi demo damai Mendatangi kantor pemda Kabupaten Lahat dengan mengunakan kendaraan dan pengeras suara sekitar 100 orang kurang lebihnya, yang di kawal ketat oleh Aparat penegak hukum dari kepolisian polres lahat, Anggota Satpol PP Mantan Kabag Umum, Kasat POL PP dan Kepala BP2RD Kabupaten Empat Lawang yang sekarang ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Chandra, SH disinyalir telah merugikan keuangan Negara khusunya APBD Empat Lawang dan APBD Kabupaten Lahat.

Aksi Demo Damai LAPSI Lembaga Pemantau Situasi, Mendesak PJ Bupati Non Aktifkan Sekda Lahat

Perwakilan dari orasi aksi demo Damai Sdr'” Meriansyah Menyuarakan Aspirasinya di depan Gedung Pemkab Lahatdi hadapan para Aparat Penegak Hukum Dalam pengamanan dan pengawalan Aksi Demo Damai dan ASN Pasalnya, dirinya terindikasi diduga telah menggunakan Ijazah Stara (S1) Jurusan Hukumnya merupakan ijazah yang didapat dengan cara tidak sesuai prosedur perkuliahan pada umumnya atau Ijazah Asli tapi Palsu alias “(Aspal)”. Terlebih, diduga Chandra yang saat menempuh pendidikan S1 di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang tersebut ketika dirinya aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat.

Dengan bekerja sebagai ASN aktif tersebut, sangat tidak mungkin yang diduga bagi Chandra untuk dapat mengikuti sistem perkuliahan dengan baik dan benar sesuai dengan disiplin waktu dan tempat seperti orang berkuliah di perguruan tinggi pada umumnya selama 4 tahun.

Aksi Demo Damai LAPSI Lembaga Pemantau Situasi, Mendesak PJ Bupati Non Aktifkan Sekda Lahat

Sebagai bahan rincian bahwa jarak antara Kabupaten Lahat dengan Kota Palembang di mana perguruan tinggi tempat Chandra kuliah tersebut sejauh 251 km dengan waktu yang dibutuhkan selama 4 jam 22 menit.

Artinya, jika dirinya memang benar-benar berkuliah, dipastikan harus menginap dan meninggalkan pekerjaannya sebagai ASN. Sebaliknya, kalau Chandra aktif melaksanakan tugasnya sebagai ASN dengan baik, tidak mungkin ia bisa berkuliah dan mendapat ijazah S1 dengan waktu dan jarak tempuh sejauh itu.

Aneh nya Sekda kabupaten Lahat Diduga Chandra mendapat dan di memanfaatkan nya ijazah serta gelar SH “Aspal”nya itu untuk menaikkan pangkat dan jabatannya yang strategis di lingkungan Pemerintah Empat Lawang dan Lahat. Karena atas jabatan yang didukung oleh ijazah “Aspal”nya tersebut, sudah tentu diduga Chandra mendapatkan tunjangan jabatan serta gaji pokok dan juga fasilitas Pemerintah yang begitu besar, terlebih sudah beberapa tahun ini, Chandra menduduki jabatnnya sebagai Sekda Lahat.

Menurut salah seorang pakar hukum SY di Kabupaten Lahat, ini jika merujuk pada pasal 26 ayat (2) Permendiknas Nomor 48 tahun 2009, bahwa idealnya jarak antara instansi tempat ASN bekerja dengan tempat perkuliahan maksimal 60 kilo meter yang bisa ditempuh dengan waktu 1 jam 30 menit.

“Kemudian penggunaan gelar SH yang gelar yang disandang oleh Cahndra sebagai penunjang jabatan serta karirnya di ASN merupakan gelar yang diperolehnya dari perguruan tinggi yang tidak sesuai akreditasinya”ungkap nya (Dd)

Aksi Demo Damai LAPSI Lembaga Pemantau Situasi, Mendesak PJ Bupati Non Aktifkan Sekda Lahat

Dalam pasal tersebut, disejelaskan gelar yang dapat digunakan untuk peningkatan jabatan dan pendukung karir bagi ASN harus minimal ijazah yang keluarkan perguruan tinggi berakreditasi B.

“Dengan demikian, diduga Chandra dapat dijerat dengan beberapa peraturan terkait cara mendapatkan serta penggunakan ijazah serta gelar, Karena ijazah yang didapatkannya tergolong upaya menipu negara”, sebutnya.

Selain menggunakan dokumen negara Aspal yang berpotensi melanggar pasal 264 KUHP, juga bisa disanksi dengan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1099 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena mendapatkan uang serta fasilitas negara menggunakan ijazah dan gelar yang diseinyalir asli tapi palsu.

“Ya, termasuk juga melanggar Permendiknas Nomor 48 tahun 2009”, pungkas sumber yang enggan ditulis namanya ini.

Pewarta//Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button