Lahat Sumsel || COBRA BHAYANGKARA NEWS
Sat Resnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dalam Wilayah Hukum Polres Lahat penangkapan Tersangka Inisial PI (47 Tahun) salah seorang laki Laki berasal dari Desa Jentiāan Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan terpaksa diamankan Satnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel Tersangka merupakan Pengedar Narkotika jenis Sabu. Pil Ekstasi dan Ganja.
Selasa 30/07/2024.
Kapolres Lahat AKBP God Parlarso.S.Sinaga SH.SIK.MH melalui Kasubsi Penmas humas polres lahat, Aiptu Lispono SH.membenarkan Personil nya telah berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu. Pil Ekstasi. Dan Ganjar serta mengamankan seorang laki laki inisial Pi dan TKP diDesa Jentiāan, kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Penangkapan Tersangka
berawal dari Informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkotika setelah dilakukan lidik orang dan tempat pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 03.00 Wib bertempat di TKP telah tertangkap tangan oleh Anggota Sat ResNarkoba Polres Lahat 1 (satu) orang laki-laki an. PI sedang berada di dalam pondok miliknya tempat TKP tersebut kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP dengan disaksikan saksi warga sipil an. MU (Kades Desa Jentiāan Kec. Pajar Bulan Kab. Lahat) dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 9,53 gr (sembilan koma lima tiga gram) tersebut terbungkus secara terpisah didalam 2 (dua) plastik klip transparan yang pertama terdapat 4 (empat) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu
Sedangkan pada plastik klip transparan yang kedua terdapat 6 (enam) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu selain itu Petugas Polisi juga menemukan 2 (dua) butir tablet warna cokelat dengan logo kepala singa terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor / brutto 0,59 gr (nol koma lima sembilan gram) didalam 1 (satu) buah wadah plastik kecil warna hitam merk KODOMO ditemukan petugas polisi tersimpan didalam kerah sebelah kanan sehelai jaket warna hitam yang tergantung didinding didalam pondok milik tersangka.
Lalu petugas polisi juga menemukan 1 satu Paket sedang daun kering terbungkus kertas yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 72,79 gram, yang ditemukan petugas polisi terselip diatap pondok milik tersangka, kemudian juga ditemukan 1 satu unit timbangan digital warna hitam merk Digital Scale, 1 satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, 2 dua Bal plastik klip transparan terletak didalam 1 satu buah wadah plastik warna ungu merk Rolinson.
Tersangka Pinsi mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya.
Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti 10 Sepuluh paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 dua butir tablet warna cokelat terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi /Inex tersebut ia dapatkan dari Sdr’, Robot/DPO di desa lawang agung kecamatan muara payang kabupaten Lahat Sumsel dengan cara membeli seharga Rp. 7.500.000,- di desa lawang agung kecamatan muara payang kabupaten Lahat Sumsel.
Sedangkan 1 satu paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja ia dapatkan dari Sdr’, Heri DPO Kabupaten Empat Lawang, di pondok milik tersangka dengan cara membeli seharga Rp, 500.000,- .
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti yang didapat diamankan petugas Satres Narkoba Polres Lahat APH untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta//Mujiyono