PORTAL DAERAH

UGM Yogyakarta Berikan Kuliah Umum Pasca Sarjana Di Pemkab Barsel

UGM Yogyakarta Berikan Kuliah Umum Pasca Sarjana Di Pemkab Barsel

Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalteng menggelar acara kuliah umum Pasca Sarjana dari Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Diikuti para mahasiswa UGM yang KKN di Barsel, ASN eselon II,III, dan IV dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) dan Para kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

Kegiatan ini mengusung tema epemimpinan dan inovasi kebijakan di era otonomi daerah, menghadirkan narasumber guru besar ilmu bidang manajemen dan kebijakan publik fisipol UGM Prof. Dr. Agus Heruanto Hadna, bertempat di aula Bappdda Barito Selatan, Rabu 17 Juni 2024.

UGM Yogyakarta Berikan Kuliah Umum Pasca Sarjana Di Pemkab Barsel

Pj. Bupati Barito selatan H. Deddy Winarwan usai kegiaran menyampaikan apresiasinya bahwa Barsel menjadi lokasi pelaksanaan kuliah umum sekolah pascasarjana UGM Yogyakarta “Alhamdulillah pada hari ini kita kedatangan Guru besar UGM dibawah pimpinan oleh Prof. Dr. Agus Haruanto Hadna, beliau adalah kepala program studi program Doktor dan Pasca Sarjana”, ungkap Pj..Bupati Barito Selatan.

Hadir juga Prof. Amin Ma’arif, Prof. Sman Wahyudi dan Prof. Joko Pitoyo.

Tentu saja ini adalah bagian dari pada program besar untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui sosialisasi kuliah umum, kemudian bimbingan teknis dan sebagainya.

“Tadi sudah kita paparkan banyak materi dari Profesor Agus dari materi itu kita bisa mengambil hikmah bahwa kita membutuhkan Inovasi dan inovatif, tidak hanya ruang lingkup yang sempit tetapi bisa juga dalam bentuk lingkungan yang luas”, jelas Deddy Winarwan.

Tidak kalah pentingnya adalah berbicara menjadi pemimpin maka kita harus memahami apa golnya. Golnya tambah Deddy, kita berharap kegiatan ini bisa memberikan pencerahan kepada seluruh yang hadir, termasuk juga ASN baik eselon 2 eselon, 3 dan 4 dan serta staf untuk bagaimana mereka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat pasal 10 dan 11 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN di mana tugas mereka ada 3 yang pertama, melaksanakan kebijakan publik, yang kedua sebagai pelayan publik dan yang ketiga sebagai pemersatu bangsa “, Pungkas Pj Bupati

Pewarta : Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button